Menuju konten utama

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Otda Bahas Kepatuhan Wagub

Djohermansyah Djohan dihadirkan untuk memperdalam keterangan dan dimintai pandangan dari perspektif otonomi daerah.

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Otda Bahas Kepatuhan Wagub
Ahli otonomi daerah yang juga merupakan mantan Plt Gubernur Riau tahun 2013-2014, Djohermansyah Djohan dihadirkan di persidangan oleh penasihat pada Kamis (26/6/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ahli otonomi daerah (Otda), Djohermansyah Djohan, menegaskan seorang wakil kepala daerah wajib mematuhi tugas kedinasan dari gubernur selama perintah tersebut bukan bentuk kejahatan. Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Djohermansyah Djohan yang merupakan mantan Plt Gubernur Riau tahun 2013-2014, dihadirkan untuk memperdalam keterangan dan dimintai pandangan dari perspektif otonomi daerah.

Penasihat hukum Wahid mulanya menyinggung soal wakil gubernur, SF Hariyanto yang menolak tugas yang diberikan. Salah satu penasihat hukum mencontohkan saat wakil gubernur diminta untuk mewakilkan suatu tugas kedinasan namun ditolak.

Merespons hal itu, ahli menegaskan bahwa sejatinya tugas seorang wakil adalah membantu gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Kalau wakil kepala daerah ditugaskan oleh kepala daerah dalam rangka kedinasan, maka tidak ada pilihan selain melaksanakan," ujarnya.

Ia menjelaskan selama tugas yang diperintahkan bukanlah suatu kejahatan, maka harus dipatuhi. "Sepanjang tugas itu tidak bersifat kejahatan. Kalau dia tidak patuh kepada kepala daerah, itu membuat hubungan tidak baik. Secara aturan itu juga melanggar," terangnya.

Ia mengaku belum pernah mendengar saat dimintai pandangan soal istilah matahari satu dan matahari dua. Ia menegaskan istilah tersebut kurang tepat apalagi dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Yang acap kali saya dengar hanya gubernur dan wakil gubernur. Jadi, tidak ada gubernur satu, gubernur dua. Kalau istilah itu dimunculkan, itu kurang elok dalam menjalankan roda pemerintahan," sambungnya.

Sementara itu, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, membedah unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara korupsi tersebut. Reza mengatakan perkara korupsi masuk dalam unsur mens rea atau kejahatan terencana. Ia menyebut ada empat unsur yang harus dapat dibuktikan sebelum terjadinya peristiwa pidana, yakni target, insentif, risiko dan sumber daya.

"Kalau empat unsur itu tidak terisi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Jika mens rea tidak utuh, pembuktiannya tidak sempurna," tutur Reza.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama