Menuju konten utama

Pekerjanya Jadi Korban PHK, John Field Minta Keringanan Hukum

John Field klaim usahanya kini terbengkalai dan lebih dari seribu karyawannya harus dirumahkan karena operasi perusahaan yang berhenti.

Pekerjanya Jadi Korban PHK, John Field Minta Keringanan Hukum
Bos Blueray Cargo Group John Field, Jhon Field selaku terdakwa kasus penyuapan kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan nilai lebih dari RP63 miliar bersama dua karyawannya Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri saat membacakan pidato pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bos Blueray Cargo Group John Field, Jhon Field, meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman atas kasus penyuapan kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan nilai lebih dari Rp63 miliar guna percepatan pengeluaran barang impor.

John Field menuturkan bahwa akibat kasus yang menderanya, dia harus masuk ke dalam jeruji penjara. Akibatnya, usahanya kini terbengkalai dan lebih dari seribu karyawannya harus dirumahkan karena operasi perusahaan yang berhenti.

"Saat ini hanya sekitar 200 orang yang masih tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada, dan sebagian besar dari mereka pun telah dirumahkan," kata John Field saat membacakan pidato pledoinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Dirinya menuturkan bahwa perusahaan kargo tersebut dirintisnya sedari awal selama bertahun-tahun. Sebelum menyisakan 200 karyawan, John Field berseloroh pernah mempekerjakan lebih dari 1.300 orang. Oleh karenanya, dia berharap, untuk bisa kembali ke perusahaan, usai proses pidana dilaksanakan.

"Hingga hari ini saya masih dihantui pertanyaan: Bagaimana kelak jika saya memperoleh kesempatan untuk kembali, apakah saya masih mampu membangun kembali perusahaan yang dahulu saya dirikan dengan penuh perjuangan," ujarnya.

Dia juga curhat bahwasanya upaya suap pejabat bea cukai dilakukannya atas dasar keterdesakan. John Field menyebut apabila tindakan suap tak dilakukannya, maka keberlangsungan perusahaan dan karyawan menjadi terancam, seperti yang terjadi saat ini.

"Pada saat itu, saya berada dalam keadaan yang sangat sulit, dihadapkan pada pilihan-pilihan yang menurut saya sama-sama membawa akibat yang berat bagi perusahaan dan ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut," ujarnya.

Bersama dua karyawan Blueray lainnya yaitu Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, John mengklaim telah bertindak kooperatif kepada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, saat proses penyidikan berlangsung. Dia berharap dengan pidato pledoinya tersebut, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan hukum.

"Akhirnya, dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, serta menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada saya," terangnya.

Baca juga artikel terkait PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana