tirto.id - Kuasa hukum Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menunjukkan secara spesifik dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Menurut kuasa hukum Asrul, Delvin Akbar, dalam jawaban KPK di sidang praperadilan, lembaga antirasuah itu dinilai hanya memaparkan daftar saksi, dokumen, ahli, hingga kronologi perkara tanpa menguraikan dua alat bukti yang secara langsung mengarah kepada kliennya.
Hal itu disampaikan Delvin Akbar saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
"Termohon [KPK] hanya menumpuk daftar saksi, dokumen, ahli, ekspose, LHP, dan narasi perkara tanpa menguraikan secara presisi dua alat bukti mana yang sebelum tanggal 30 Maret 2026 secara langsung, sah, dan spesifik menunjuk Pemohon sebagai pelaku tindak pidana," ujar Delvin dalam persidangan.
Dalam pokok perkara, Delvin kembali menegaskan yang harus diuji dalam praperadilan bukan banyaknya alat bukti yang diklaim dimiliki penyidik, melainkan apakah sebelum penetapan tersangka telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan secara spesifik mengarah kepada Asrul.
"Apakah sebelum tanggal 30 Maret 2026 telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang: A. Sah menurut hukum acara. B. Telah ada sebelum penetapan tersangka. C. Diperoleh secara sah. D. Tidak bersifat post factum. E. Tidak hanya menerangkan peristiwa pidana secara umum. Dan F. Secara langsung serta spesifik mengarah kepada dugaan peran Pemohon," tuturnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan setelah Asrul ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Menurutnya, alat bukti yang diperoleh setelah tanggal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan penetapan tersangka.
"Bahwa penetapan tersangka harus pada saat ditetapkan. Kekurangan alat bukti pada tanggal 30 Maret 2026 tidak dapat ditambal dengan BAP, pemeriksaan, atau penguatan bukti setelah tanggal tersebut," katanya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Asrul Azis Taba berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/180/Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap Asrul tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Asrul sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan tindakan KPK melakukan penahanan terhadap Asrul berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum turut meminta hakim memerintahkan KPK segera mengeluarkan Asrul dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Asrul dalam keadaan semula sehubungan dengan tidak sahnya penetapan tersangka dan/atau penahanan terhadap dirinya, serta menghukum KPK untuk tunduk dan patuh terhadap putusan praperadilan tersebut.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































