tirto.id - Roy Suryo tampak memamerkan kaus dengan tulisan "PASTI DI OPLOS!" sesaat setelah dia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, tulisan di kausnya itu merupakan bentuk sindiran tajam terhadap sistem peradilan transisi di Indonesia.
Roy menilai penegakan hukum saat ini sedang berada dalam fase "laboratorium" yang semrawut karena aparat penegak hukum mencampuradukkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dengan instrumen hukum pidana yang baru layaknya barang oplosan.
"Meskipun tadi hakim sekali lagi menggunakan KUHAP lama dan KUHP baru, maka itu namanya 'dioplos'. Karena putusannya seperti ini, maka saya pakai baju oplos," ujar Roy kepada awak media usai persidangan.
Meski melontarkan kritik keras terhadap regulasi yang tumpang tindih, Roy tetap mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan Roy dan secara resmi menyatakan bahwa proses penangkapan, penahanan, serta penggeledahan terhadap dirinya tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
Kemenangan ini tak menyurutkan langkah perlawanan Roy Suryo. Pihaknya menyatakan menolak segala bentuk kompromi atau restorative justice dan sedang menyiapkan manuver hukum balasan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































