Video pembacaan vonis oleh majelis hakim yang disertakan dalam unggahan adalah terkait kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE pada tahun 2022 silam.
Cyber Indonesia melaporkan Roy Suryo, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres Gibran.
Klaim tentang adanya kecurangan dan perlakuan istimewa KPU terkait penggunaan alat bantu bagi Gibran saat debat cawapres itu bersifat salah dan menyesatkan.