Menuju konten utama

Kubu Roy Suryo Soroti Ijazah Jokowi Dilaminating tapi Bergerigi

Pihak kuasa hukum Roy Suryo menilai kondisi fisik tersebut tidak masuk akal secara logika.

Kubu Roy Suryo Soroti Ijazah Jokowi Dilaminating tapi Bergerigi
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut hadir menjemput Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo menyoroti kejanggalan pada wujud fisik ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang ditunjukkan di persidangan.

Mereka mempertanyakan kondisi ijazah yang sudah dilaminasi, namun bagian bawahnya justru bergerigi seperti dimakan rayap.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan tim kuasa hukum Roy Suryo usai persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Tim hukum merasa menemukan ketidakwajaran saat mengamati dokumen tersebut secara langsung di ruang sidang.

"Tadi itu, saya melihat ijazah S1-nya. Ijazah itu ada dalam laminating, tapi sekalipun ada dalam laminating apa yang Anda lihat tadi itu, yaitu bagian bawah dari ijazah itu bergerigi seperti dikena diserang rayap," ujar salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo dalam sesi konferensi pers.

Pihak kuasa hukum Roy Suryo menilai kondisi fisik tersebut tidak masuk akal secara logika.

Mereka berargumen bahwa jika sebuah dokumen telah dibungkus dengan plastik laminasi, seharusnya fisik dokumen di dalamnya tetap utuh, bukan justru memiliki pinggiran yang rusak.

"Coba ada punya ijazah yang dilaminating bergerigi enggak sih kira-kira? Kalau laminating yang bergerigi, ijazahnya mungkin enggak sampai. Itu membuat keanehan lagi," tambahnya.

Keraguan terhadap wujud fisik dokumen tersebut tak berhenti di situ. Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, juga meyakini dokumen ijazah yang dibawa ke ruang sidang kali ini berbeda dengan fisik dokumen yang sempat ditunjukkan oleh pihak kepolisian pada tahap penyidikan sebelumnya.

"Kami hakulyakin ijazah yang ditunjukkan hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Desember 2025. Yang ditunjukkan itu berbeda sekali," tegas Refly.

Kehadiran Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) adalah sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Kasus ini mendudukkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo beserta sejumlah pihak lain sebagai terdakwa.

Perkara ini bermula dari tudingan dan narasi yang digulirkan oleh kubu Roy Suryo di ruang publik yang menyebutkan bahwa ijazah sarjana (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah palsu.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi