tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan dirinya menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. Nanti kita tunggu ya," kata Jokowi usai persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Listyo kini berstatus tersangka dalam kasus penyadapan ilegal tersebut. Namanya juga sempat diungkit oleh kubu Roy Suryo dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi.
Mulanya, tim kuasa hukum Roy Suryo menanyakan apakah ijazah yang dibawa ke persidangan sama dengan dokumen yang diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diuji di laboratorium forensik.
Jokowi menerangkan dokumen fisiknya hanya satu sehingga berkas yang diperiksa polisi dan yang dihadirkan di pengadilan ini adalah sama.
Pihak kuasa hukum Roy Suryo kemudian menanyakan hasil pemeriksaan forensik tersebut.
"Hasilnya identik dan autentik karena dibandingkan dengan ijazah-ijazah yang dimiliki oleh teman-teman saya seangkatan," jawab Jokowi.
Pertanyaan kemudian berlanjut pada ingatan Jokowi mengenai sosok Kapolda Metro Jaya saat dia membuat laporan pada April 2025.
Terhadap pertanyaan itu, Jokowi mengaku tidak hafal. Kuasa hukum Roy lantas menanyakan sosok Kapolri yang menjabat saat pengujian laboratorium forensik dilakukan.
"Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya," kata Jokowi.
"Saya minta jawaban Saudara supaya ini menjadi fakta persidangan. Siapa? Kapolri saat itu saat Saudara membuka laporan kepolisian, ijazah Saudara diuji laboratorium forensik?" jawab kubu Roy.
"Pak Listyo Sigit," jawab Jokowi.
Suasana sidang sempat diwarnai perdebatan ketika kuasa hukum Roy Suryo melayangkan pertanyaan apakah Jokowi yang melantik Listyo sebagai Kapolri saat masih menjabat presiden.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan keberatan karena pertanyaan dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. Majelis Hakim pun menilai hal tersebut tidak sepatutnya dipertanyakan di persidangan.
"Sebenarnya, Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan saya sederhana kok. Tidak bertele-tele," kata kuasa Hukum Roy Suryo.
Majelis hakim lantas menanyakan kepada Jokowi mengenai kesediaannya menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," ucap Jokowi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































