tirto.id - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), Hercules, menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Hercules menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan terhadap kepala negara yang mendapat amanah untuk menjaga keamanan dan kepentingan masyarakat.
"Apalagi [eks] Kapolri [Listyo] sendiri yang melanggar hukum, artinya khususnya menyadap Pak Presidennya sendiri, dan juga menyadap petinggi-petinggi yang lain yang membantu Pak Presiden. Ini kan kalau menurut saya, ini semacam dibilang pengkhianat," kata Hercules di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11/2026).
Hercules mengatakan masyarakat semestinya ikut menyesalkan dugaan penyadapan tersebut. Menurut dia, tindakan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, rakyat, dan negara.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Karena negara ini negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang," ujarnya.
Hercules juga menyatakan dukungan kepada Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto, dalam menangani persoalan tersebut. Ia mengatakan GRIB Jaya mendukung Polri, TNI, dan pemerintah dalam menjaga keamanan negara.
Hercules mengaku turut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Ia mengatakan baru mengetahui informasi tersebut setelah melihat media sosial mengenai daftar pihak yang disadap.
"Saya kemarin lihat, wah saya juga masuk apa urutan nomor 25 ya? Presiden disadap, petinggi-petinggi pemerintah disadap, dan termasuk Hercules disadap juga," kata dia.
Meski demikian, Hercules mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya menjadi sasaran penyadapan. Ia justru menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan.
"Kalau Hercules yang disadap ya biarin aja. Hercules sudah biasa. Jangankan disadap, udah di bawah sana, di bawah sini aja enggak pusing itu. Apalagi cuma disadap kan," ujarnya.
Sudah Curiga Sejak Listyo Sigit Ditunjuk Jadi KSP
Hercules juga mengungkapkan kekhawatirannya ketika Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Ia mengaku sempat mempertanyakan penempatan Listyo Sigit di posisi tersebut kepada sejumlah pihak.
"Aku telepon beberapa orang, kenapa Pak Sigit ditaruh di KSP? Kenapa enggak ditaruh di jabatan yang lain aja. Wah aku takutnya tidak merah putih sama Pak Presiden loh," katanya.
Ia mengaku kekhawatiran tersebut muncul sebelum mengetahui dugaan penyadapan yang turut menyasar dirinya. Hercules mengaitkan kekhawatiran itu dengan dugaan adanya persoalan antara Listyo Sigit dan Presiden Prabowo.
"Aku punya feeling, takutnya ada masalah dengan Pak Presiden. Ternyata enggak sampai dua bulan, termasuk aku juga disadap," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Kemudian, Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga UU ITE, Selasa (3/11/2026).
Kedua orang lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan pasal KUHP yang disangkakan penyidik.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































