tirto.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan riwayat penggunaan ijazah sarjana aslinya sejak pertama kali mendaftar kerja di pabrik kertas hingga mencalonkan diri dalam pemilu. Kesaksian tersebut disampaikan Jokowi dalam sidang kasus dugaan fitnah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi mengatakan ijazah tersebut pertama kali digunakan untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.
"Pertama kali saya pergunakan untuk mendaftar di PT Kertas Kraft Aceh, Yang Mulia," kata Jokowi.
Setelah itu, Jokowi menggunakan ijazahnya untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 dan 2010. Ia mengaku sudah memperlihatkan ijazah asli kepada KPU saat proses pendaftaran.
Hakim kemudian menanyakan apakah pernah ada keberatan atau keraguan dari pihak KPU terkait ijazah tersebut.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jokowi juga menyebut ijazah yang sama digunakan saat mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Menurutnya, ijazah asli juga diperlihatkan dalam proses pencalonan tersebut dan tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.
Selanjutnya, ijazah itu kembali digunakan saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pilpres 2014 dan 2019.
"Setelah itu 2014, sebagai kandidat calon Presiden, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Hakim kemudian menanyakan kapan terakhir kali Jokowi mempergunakan dan memperlihatkan ijazah tersebut.
"Di 2019, Yang Mulia, saat juga mencalonkan diri sebagai calon Presiden Republik Indonesia," jawabnya.
Jokowi mengatakan tidak pernah menerima keberatan dari pihak tertentu terkait ijazahnya selama proses pencalonan tersebut.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































