tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merasa namanya tercemar atas tudingan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh terdakwa kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo, dan kawan-kawan. Pencemaran yang dinilai sudah kategori menghina tersebut semakin mendalam lantaran tuduhan tak berdasar itu dipercayai oleh sekitar 34 juta masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan kerugian imateriil yang dialaminya.
"Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," kata Jokowi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Mantan Kepala Negara Republik Indonesia itu kemudian memaparkan data statistik terkait pandangan publik terhadap isu ini.
Berdasarkan hasil survei yang dia kutip, belasan persen masyarakat Indonesia meyakini hoaks tersebut.
"Seingat saya 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia," ucapnya.
Tingginya angka kepercayaan publik terhadap kabar bohong itu berdampak langsung pada kredibilitasnya.
Jokowi mengakui bahwa tuduhan tersebut telah secara signifikan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
"Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia," ujar dia.
Lebih jauh, Jokowi merasa sangat disudutkan oleh narasi yang dibangun Roy Suryo cs. Tudingan tersebut mengesankan seolah-olah mantan Gubernur DKI Jakarta itu memanipulasi dokumen pendidikan untuk memuluskan langkah di berbagai ajang kontestasi politik sejak tingkat daerah hingga nasional.
"Kemudian yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia," ucap mantan Wali Kota Solo dua periode itu.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































