Menuju konten utama

Sebut Roy Suryo Bukan Peneliti, Jokowi Ditegur Hakim Saat Sidang

Jokowi menyebut, Roy Suryo bukan peneliti karena etika mantan Menpora itu dinilai bukan peneliti saat mendatangi ke UGM bersama rombongan terkait ijazahnya.

Sebut Roy Suryo Bukan Peneliti, Jokowi Ditegur Hakim Saat Sidang
Presiden ke-7 RI Joko Widodo tiba untuk menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ditegur hakim saat menyebut terdakwa kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo, sebenarnya bukan benar-benar peneliti. Momen itu terjadi saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan sejumlah cuplikan video yang menampilkan tudingan ijazah palsu oleh terdakwa Roy Suryo.

“Di dalam video tersebut, saudara saksi keberatan?” tanya JPU kepada Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi justru mengatakan bahwa dia menilai Roy Suryo tidak pantas disebut sebagai peneliti. Sebab, menurut Jokowi, etika seorang peneliti seharusnya tidak seperti apa yang ditunjukkan oleh Roy Suryo saat dia dan rombongannya datang ke UGM.

“Yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Untuk saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM, membawa satu rombongan,” terang Jokowi.

Hakim kemudian memotong pernyataan Jokowi tersebut dan memintanya untuk fokus menjawab pertanyaan dari JPU saja.

“Mohon dijawab saja pertanyaannya,” kata hakim menyela pernyataan Jokowi.

Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Jokowi sudah tiba sejak pukul 08.30 WIB dan disambut oleh para pendukungnya. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, ikut mendampinginya hadir di persidangan.

Dalam persidangan, Jokowi akhirnya menunjukkan ijazah aslinya ke publik. Hal itu ditunjukkan setelah Jokowi meminta izin kepada majelis hakim di persidangan.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” tuturnya saat bersaksi di pengadilan.

Setelah mendapatkan izin, Jokowi kemudian menunjukkan dokumen ijazah aslinya ke hadapan peserta sidang. Ia tampak mengangkat tinggi-tinggi sejumlah lembar dokumen tersebut.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher