tirto.id - Tim penasihat hukum Roy Suryo mendesak agar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dapat diuji secara independen melalui uji forensik langsung di hadapan majelis hakim dan peserta sidang.
Desakan ini mengemuka menyusul kesaksian Jokowi dipertanyakan kubu Roy Suryo dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun, menyatakan bahwa pengujian dokumen secara sekilas atau sekadar ditunjukkan di ruang sidang tidak memadai untuk membuktikan substansi perkara yang menjadi inti sengketa.
Menurutnya, publik dan pihak terdakwa berhak mendapatkan kepastian hukum yang objektif melalui metode pengujian ilmiah yang melibatkan ahli independen.
"Karena itu berikan kesempatan Mas Roy berdasarkan fasilitas yang dikatakan itu adalah untuk mengujinya. Bila perlu Rismon juga melakukan uji di depan kita semua," ujar Refli dalam keterangannya seusai persidangan.
Kubu Roy Suryo juga meragukan validitas penampakan fisik dokumen ijazah yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jokowi. Mereka mengklaim terdapat perbedaan visual jika dibandingkan dengan dokumen yang sebelumnya pernah ditunjukkan oleh pihak kepolisian pada Desember tahun sebelumnya.
Selain persoalan fisik dokumen yang disebut berlapis laminating dengan kondisi bagian bawah yang bergerigi tidak biasa, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek administratif seputar proses penyegelan barang bukti yang dinilai terburu-buru dan menyisakan keraguan.
Oleh karena itu, dalam persidangan lanjutan mendatang, pihak Roy Suryo berencana untuk terus mendesak majelis hakim agar menghadirkan ahli-ahli kompeten yang mampu melakukan pengujian forensik secara terbuka.
Langkah ini dinilai krusial agar perkara hukum yang menyeret klien mereka dapat diselesaikan secara transparan berdasarkan fakta materiil yang akurat, bukan sekadar klaim sepihak.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































