tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo menyoroti tajam kesaksian Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di persidangan. Kesaksian Jokowi dinilai janggal karena sangat lancar menjawab berbagai pertanyaan detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun justru kebingungan saat ditanya soal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) miliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Refly menduga ada keselarasan yang sudah dipersiapkan antara JPU dan saksi.
"Kelihatan betul antara pertanyaan penuntut umum dan jawaban yang disampaikan oleh saksi kelihatannya seperti ada koneksi, pelatihan. Cepat sekali dia mengetahui. Dia bisa menguraikan hal-hal yang lebih detail. Tapi ketika ditanya berapa IPK-nya, bingung dia," ujar Refly Harun dalam konferensi pers usai sidang.
Menurut Refly, hal-hal mendasar seperti IPK semestinya jauh lebih mudah menempel di ingatan seseorang dibandingkan hal-hal administratif yang sangat rinci dari masa kuliah puluhan tahun lalu.
"Padahal IPK, ijazah dan lain sebagainya jauh lebih gampang diingat ketimbang misalnya hal-hal detail KKNP tahun berapa dan lain sebagainya, di mana, di mana, dan lain sebagainya," lanjut Refly.
Tingkat presisi jawaban Jokowi selama sidang dinilai sangat rendah oleh tim kuasa hukum.
Selain soal IPK, anggota tim kuasa hukum lainnya juga mengungkapkan kebingungan Jokowi saat dicecar mengenai gelar pada riwayat pendidikannya.
"Pak Jokowi telah menjelaskan proses perkuliahannya. Tetapi ada keterangan yang tidak konsisten. Ada banyak keterangan yang tidak konsisten. Karena ada banyak keterangan yang kehilangan pijakan," papar salah satu kuasa hukum.
Rentetan kebingungan dan ketidakkonsistenan inilah yang membuat kubu Roy Suryo semakin bersikeras meragukan dokumen ijazah yang dihadirkan Jokowi di persidangan.
Kehadiran Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) adalah sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Kasus ini mendudukkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, beserta sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.
Perkara ini bermula dari tudingan dan narasi yang digulirkan oleh pihak Roy Suryo cs di ruang publik bahwa ijazah sarjana (S-1) Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah palsu.
Dalam sidang hari ini, Jokowi juga secara tegas menolak permintaan kubu Roy Suryo agar ijazah fisik miliknya kembali diuji ulang secara transparan di Laboratorium Forensik Polri maupun di persidangan, dengan alasan bahwa ijazah tersebut adalah dokumen pribadinya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































