Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan

Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi karena masih menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.

Bareskrim Tetapkan Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan
Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (tengah) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan Presiden. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyampaikan Slamet Uliandi yang sebelumnya berstatus saksi kini dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina di lingkungan Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Dalam kapasitas tersebut, Slamet disebut memiliki kewenangan memberikan izin kepada Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso untuk melakukan penyadapan. Kedua orang tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Tersangka SU mengakses dan melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," katanya.

Dengan penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden kini menjadi empat orang.

Polisi menyatakan tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena tengah menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.

"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujar Suhermanto, sembari menambahkan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana