tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, enggan berspekulasi mengenai pihak yang berada di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat harus diproses melalui jalur hukum.
“Mau geng Solo, geng Oslo, ya hukum ya hukum,” kelakar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi kabar burung yang muncul publik mengenai kepentingan politis Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam kasus tersebut.
Spekulasi tersebut muncul lantaran skandal ini menyeret mantan Kapolri yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seseorang yang notabene dekat dengan Jokowi.
DPR Minta Publik Tunggu Motif Asli Penyadapan
Politikus Partai Gerindra tersebut meminta publik menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia membuka kemungkinan adanya motif lain di luar kepentingan mengamankan posisi dan jabatan.
“Kita tunggu para penyidik apa motifnya. Apakah hanya misalnya membaca peta, mengamankan diri dan posisi dan jabatannya? Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik, sikap politik yang bersangkutan,” ujarnya.
Habiburokhman sebelumnya pernah menyebut Listyo Sigit sebagai “salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa” dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 Juni 2026, saat pengesahan revisi UU Polri.
Menanggapi kembali pernyataan tersebut, Habiburokhman mengatakan pujian itu disampaikan berdasarkan keyakinannya saat itu.
“Pak Prabowo kan beberapa kali memuji beliau kan ya. Ya kami selalu yakin apa yang kami sampaikan adalah benar pada saat itu. Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat sensitif dalam kehidupan bernegara,” katanya.
Tiga Perwira Tinggi Polri Resmi Ditahan
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026). Selain Listyo, Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama, Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, turut diringkus.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyatakan ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun laporan polisi.
Sejumlah nomor telepon yang menjadi target penyadapan disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Ketiganya juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal selama periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Sehari setelah penetapan tersangka, Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo mencopot Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































