Menuju konten utama

Kasus Sadap Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Ke-4

Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka baru kasus penyadapan ilegal Listyo Sigit dkk. Berperan beri izin hapus data Monitoring Center Bareskrim.

Kasus Sadap Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Ke-4
Konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Slamet diduga memberikan izin penghapusan data elektronik di Monitoring Center Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan SU merupakan dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010-2019.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan, SU memiliki kewenangan memberikan persetujuan apabila Kabagmon hendak melakukan provisioning atau penyadapan. Persetujuan tersebut juga diperlukan untuk aktivitas penghapusan hasil penyadapan.

Kronologi Pemberian Izin Hapus File Hasil Penyadapan

Pada awal Oktober 2026, tersangka Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS) meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan. SU kemudian menyetujui permintaan tersebut.

"Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH [Irjen Eko Hadi Santoso] dan AS [Irjen Ahrie Sonta Nasution], jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU [Irjen Slamet Uliandi]," ujar Suhermanto.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS [Irjen Ahrie Sonta Nasution] meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU [Irjen Slamet Uliandi], dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," lanjutnya.

Total Empat Jenderal Tersangka dan Kondisi Kesehatan SU

Penetapan Slamet sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan SU.

Dengan penambahan SU, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob.

Ketiga orang tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri; Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Mabes Polri; dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, SU belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke. Penyidik juga telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli yang terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

SU dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait illegal access dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selain itu, SU dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Kapolri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Kabareskrim

Merespons eskalasi kasus yang menyeret para perwira tinggi kepolisian ini, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan isu yang berkembang terkait perkara tersebut.

"Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo.

Ia mengatakan proses pendalaman membutuhkan waktu dan dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum. Polri berjanji menyampaikan hasil kerja tim kepada publik secara transparan dan akuntabel.

"Terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim, yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Trunoyudo belum menjelaskan lebih jauh kemungkinan penerapan pasal lain terhadap para tersangka, termasuk dugaan makar yang sempat disinggung dalam pertanyaan wartawan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah