Menuju konten utama

Kubu Dokter Tifa Minta Waktu 8 Jam untuk Periksa Jokowi

Hakim menolak permintaan tersebut dan hanya menyetujui pemeriksaan saksi selama dua jam.

Kubu Dokter Tifa Minta Waktu 8 Jam untuk Periksa Jokowi
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Dalam sidang putusan tersebut, hakim tunggal tidak menerima permohonan praperadilan Dokter Tifa terkait keabsahan penuntutan karena status pemohon telah menjadi terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. ANTARA FOTO/Salma Talita/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kubu dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) meminta majelis hakim untuk memberikan waktu delapan jam untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).

“Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi, ya kan? Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo,” ujar Abdullah.

“Kami minta waktu sekitar delapan jam ya,” lanjutnya.

Hakim kemudian mengatakan tidak akan memberikan waktu selama itu bagi kubu Dokter Tifa untuk memeriksa saksi.

“Oh tidak, saya tidak akan memberikan waktu sepanjang itu ya,” ucap hakim.

Hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berapa waktu maksimal yang dikehendaki.

“Mohon izin kami maksimal dua jam, Majelis,” kata Jaksa.

Hakim pun menyepakati bahwa waktu yang diberikan bagi pihak JPU maupun advokat untuk memeriksa keterangan saksi adalah selama dua jam.

Meski begitu, kubu Dokter Tifa masih merasa keberatan dengan keputusan tersebut mengingat dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya mempunyai hukuman maksimal 12 tahun.

“Kami keberatan. Atas tidak ada aturan dan menyangkut dakwaan yang 12 tahun maksimal,” sebut Abdullah.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi