Menuju konten utama

Kubu Roy Suryo Sebut Keterangan Jokowi Akurasinya Rendah

Tim kuasa hukum juga mencatat inkonsistensi keterangan Jokowi saat dicecar ihwal detail masa perkuliahannya.

Kubu Roy Suryo Sebut Keterangan Jokowi Akurasinya Rendah
Kuasa hukum Roy Suryo (berkacamata), Refly Harun. Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider merujuk pada UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo menilai kesaksian yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) sarat dengan persoalan. Mereka menyebut keterangan Jokowi memiliki tingkat presisi yang rendah serta diwarnai banyak inkonsistensi.

Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut berlangsung lebih dari tiga jam. Selepas sidang, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin yang dinilai janggal dari kesaksian Jokowi di hadapan majelis hakim.

Refly menyoroti ketidakpastian Jokowi ketika menjelaskan ihwal laporan kepolisian yang diajukannya. Menurut Refly, Jokowi sempat menyebut dirinya melaporkan pihak tertentu, tetapi di sisi lain menyatakan tidak menyebutkan nama-nama spesifik saat melapor, di mana daftar nama tersebut justru bersumber dari pihak kepolisian.

Selain itu, kubu Roy Suryo juga mempersoalkan konstruksi hukum terkait delik fitnah dan pencemaran nama baik yang didakwakan. Dalam pandangan hukum pihak Roy Suryo, unsur fitnah mensyaratkan adanya pengetahuan atau pemahaman dari pihak tertuduh mengenai kebenaran dari apa yang disampaikannya.

"Lantas bagaimana dia bisa mengatakan bahwa itu adalah palsu? Ini kan kebalik," ujar Refly.

Dia menambahkan klaim bahwa Roy Suryo tidak tahu menahu mana dokumen yang asli dan palsu yang justru menggugurkan tuduhan fitnah itu sendiri.

Kejanggalan berikutnya, lanjut tim kuasa hukum, terlihat dari ketidaksesuaian antara pasal sangkaan UU ITE mengenai perbuatan memodifikasi atau mengubah dokumen dengan substansi materi persidangan yang justru mempermasalahkan bentuk pernyataan atau statement di ruang publik.

"Jadi, yang dituduhkan dengan yang disaksikan oleh Saudara Jokowi itu tentang pernyataan, statement, penyampaian, bukan perbuatan," tegas tim kuasa hukum Roy Suryo.

Tidak hanya itu, penasihat hukum lainnya juga mencatat adanya inkonsistensi keterangan Jokowi saat dicecar ihwal detail masa perkuliahannya, seperti kebingungan saat menjawab pertanyaan administratif mengenai istilah sarjana muda dan pengisian formulir.

Bagi kubu Roy Suryo, berbagai celah dan kontradiksi tersebut menunjukkan bahwa keterangan yang dihadirkan di persidangan masih menyisakan banyak tanda tanya besar.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi