tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bersaksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Roy Suryo mencecar Jokowi yang hadir sebagai saksi terkait sejumlah hal, mulai dari ketiadaan akun pengunggah atas nama Roy Suryo, koreksi data akademik, hingga keberadaan lembar pengujian skripsi.
Di awal sesi, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada Jokowi yang memanggilnya dengan sebutan "Yang Terhormat Terdakwa". Selanjutnya, dia langsung mengonfirmasi terkait penayangan video yang sempat dibahas sebelumnya.
"Sekali lagi saya pastikan, di antara tiga itu, Pak Jokowi pastikan tidak ada nama saya? Tiga itu?" tanya Roy Suryo.
"Yang tiga itu tidak ada," jawab Jokowi.
Roy Suryo kemudian meminta Jokowi untuk menyebutkan satu saja akun atas nama dirinya yang pernah melakukan pengunggahan konten yang dipermasalahkan.
"Sebutkan satu saja, satu saja! Kalau tadi Pak Jokowi mengatakan bahwa ada ratusan bahkan ribuan, ada Facebook, X, YouTube, dan lain sebagainya. Sebutkan satu saja akun atas nama Roy Suryo yang saya mengunggah. Akun atas nama Roy Suryo," cecar Roy.
"Tidak ada," jawab Jokowi singkat.
"Tidak ada?" kejar Roy.
"Yang saya masalahkan itu sekali lagi statement dan pernyataan-pernyataan," timpal Jokowi.
Tidak hanya soal akun media sosial, Roy Suryo juga mengungkit kekeliruan penyebutan data akademik terkait UGM, di mana ia justru bertindak melakukan koreksi atas istilah yang sebelumnya keliru disebut "Prima" menjadi "Perdana".
Selain itu, Roy Suryo juga mempertanyakan substansi fisik dari dokumen skripsi, termasuk menyoroti ketiadaan lembar pengujian dalam dokumen skripsi atas nama Joko Widodo serta perbandingan dengan dokumen milik Saminudin Barori Tou.
Menjelang akhir sesinya, Roy turut menyinggung kejanggalan penulisan gelar akademik Prof. Dr. Achmad Soemitro yang dinilainya tidak sinkron dengan tahun pengukuhannya sebagai guru besar.
Selepas rangkaian tanya jawab dan penegasan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan akhir terhadap keseluruhan keterangan saksi.
Menanggapi jalannya persidangan tersebut, Roy Suryo secara tegas menyatakan menolak seluruh keterangan yang diberikan oleh Joko Widodo karena dinilai berbelit-belit dan meninggalkan banyak pertanyaan elementer yang tidak terjawab.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































