Menuju konten utama

Beda Pengakuan vs Barbuk, KHS Semester 8-10 Jokowi Dipertanyakan

Sidang ijazah memanas! Kubu Roy Suryo ungkap KHS semester 8-10 Jokowi tak ada di daftar barbuk UGM, meski Jokowi klaim selalu terima.

Beda Pengakuan vs Barbuk, KHS Semester 8-10 Jokowi Dipertanyakan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengamati barang bukti ijazah pada sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Persidangan sengketa perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mengungkap kontradiksi antara pengakuan saksi pelapor dengan daftar barang bukti resmi yang disita dari kampus.

Dalam persidangan, Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor mengaku bahwa dirinya mengikuti perkuliahan selama 10 semester di Fakultas Kehutanan UGM (1980-1985). Dia pun mengklaim selalu menerima Kartu Hasil Studi (KHS) di setiap semesternya.

"Tentu saja, setiap semester pasti diberi KHS," ujar Jokowi saat dicecar pertanyaan di ruang sidang, PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).

Namun, klaim tersebut terpatahkan oleh daftar barang bukti resmi yang disita dari UGM. Penasihat Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengungkapkan bahwa berdasarkan berkas perkara, KHS yang tercatat dan disita hanya tercantum dari semester 1 hingga semester 7.

Sementara itu, KHS untuk semester 8, 9, dan 10 tidak tercatat sama sekali dalam daftar barang bukti.

“Di sini tidak tercatat ada hasil studi di semester 8, 9 dan semester 10. Apakah ada juga tidak, saudara juga mendapatkan kartu hasil studi pada semester ke-8, semester ke-9, dan semester ke-10?” tanyanya ke Jokowi.

Menurutnya, pembuktian keabsahan akademik tidak cukup hanya bersandarkan pada pengakuan lisan, melainkan harus didukung oleh bukti administratif yang dapat diuji secara transparan.

"Ijazah itu kan produk akhir dari proses akademik yang selesai. Sebelum ijazah keluar, seorang mahasiswa harus menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya. Ini yang ingin kita uji," ucapnya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah