tirto.id - Persidangan sengketa perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mengungkap kontradiksi antara pengakuan saksi pelapor dengan daftar barang bukti resmi yang disita dari kampus.
Dalam persidangan, Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor mengaku bahwa dirinya mengikuti perkuliahan selama 10 semester di Fakultas Kehutanan UGM (1980-1985). Dia pun mengklaim selalu menerima Kartu Hasil Studi (KHS) di setiap semesternya.
"Tentu saja, setiap semester pasti diberi KHS," ujar Jokowi saat dicecar pertanyaan di ruang sidang, PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).
Namun, klaim tersebut terpatahkan oleh daftar barang bukti resmi yang disita dari UGM. Penasihat Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengungkapkan bahwa berdasarkan berkas perkara, KHS yang tercatat dan disita hanya tercantum dari semester 1 hingga semester 7.
Sementara itu, KHS untuk semester 8, 9, dan 10 tidak tercatat sama sekali dalam daftar barang bukti.
“Di sini tidak tercatat ada hasil studi di semester 8, 9 dan semester 10. Apakah ada juga tidak, saudara juga mendapatkan kartu hasil studi pada semester ke-8, semester ke-9, dan semester ke-10?” tanyanya ke Jokowi.
Menurutnya, pembuktian keabsahan akademik tidak cukup hanya bersandarkan pada pengakuan lisan, melainkan harus didukung oleh bukti administratif yang dapat diuji secara transparan.
"Ijazah itu kan produk akhir dari proses akademik yang selesai. Sebelum ijazah keluar, seorang mahasiswa harus menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya. Ini yang ingin kita uji," ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































