Menuju konten utama

Minta Dakwaan Batal, Silmy Karim Merasa Dikriminalisasi

Didakwa peras WNA Rp168 M, eks Wamen Imipas Silmy Karim minta hakim batalkan dakwaan hukum. Silmy sebut dirinya korban kriminalisasi yang zalim.

Minta Dakwaan Batal, Silmy Karim Merasa Dikriminalisasi
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). (FOTO/Rayfahd Haykal)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Silmy mengklaim perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atas berbagai langkah transformasi yang ia lakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Silmy saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi setebal 19 halaman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Menerima perlawanan pribadi ini dan perlawanan yang diajukan Tim Penasihat Hukum saya, dua Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 batal demi hukum," tegas Silmy saat membacakan eksepsinya.

Selain meminta surat dakwaan dibatalkan, Silmy memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskannya dari tahanan usai putusan sela dibacakan. Ia menegaskan siap kembali mengabdi kepada bangsa dan negara apabila diputus tidak bersalah.

Ungkit Capaian dan Klaim Kriminalisasi

Seusai persidangan, Silmy secara gamblang mengungkit deretan terobosan yang ia klaim berhasil membenahi layanan Ditjen Imigrasi. Ia merasa penetapan dirinya sebagai terdakwa adalah hal yang zalim dan bentuk kriminalisasi atas kerja kerasnya.

"Saya itu malah yang melakukan transformasi di imigrasi. Saya melakukan perubahan-perubahan yang signifikan tetapi malah menjadi terdakwa," ujar Silmy usai persidangan.

Ia merinci berbagai capaian modernisasi selama masa kepemimpinannya, seperti permohonan paspor online, pengoperasian sistem perlintasan bandara tanpa antrean, hingga kemudahan pengajuan visa WNA via aplikasi menggunakan pembayaran kartu kredit yang dinilai mendorong ekonomi serta pariwisata.

Silmy juga menyinggung peluncuran Golden Visa yang menurutnya berhasil menggaet investasi mencapai Rp60 triliun. Selain itu, ia mencatat lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi dari semula rata-rata Rp2 triliun (2018–2022) naik drastis hingga tembus Rp10 triliun. Bahkan, lembaga pemeringkat Skytrax memasukkan layanan imigrasi Indonesia ke dalam peringkat 10 besar dunia.

"Reward-nya adalah menjadi terdakwa. Itu adalah bentuk kriminalisasi yang menurut saya sangat zalim," kata Silmy.

Tolak Tuduhan Perintahkan Pungli

Dalam eksepsinya, Silmy tak menampik fakta bahwa praktik penyimpangan seperti 'uang klik' atau 'uang loket' di lembaga sebesar Imigrasi memang sudah berjalan jauh sebelum ia memimpin. Namun, ia membantah keras keterlibatannya.

"Yang saya tolak dengan tegas adalah tuduhan bahwa saya yang memerintahkan, mengatur, atau memaksakan praktik tersebut," ucap Silmy di hadapan hakim.

Ia merasa ironis karena digitalisasi dan sistem yang ia bangun sejatinya ditujukan untuk menutup celah pungutan liar (pungli), tetapi justru dirinya dijebloskan ke tahanan. Silmy meminta majelis hakim menilai perkaranya berdasarkan fakta dan alat bukti yang jernih, bukan sekadar anggapan bahwa seorang pimpinan pasti mengetahui seluruh penyimpangan bawahan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Silmy Karim melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi mencapai Rp33,94 miliar selama periode 2021–2026. Pemerasan diduga dilakukan dengan mempersulit, memperlambat, atau menahan dokumen keimigrasian WNA seperti Izin Tinggal Kunjungan, ITAS, ITAP, hingga Administrasi Alih Status (ALTUS).

Tindakan pemerasan tersebut didakwakan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya, seperti Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Kasubdit Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, serta beberapa nama lain. Dari total pemerasan tersebut, Silmy didakwa menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar.

Sementara untuk dakwaan gratifikasi, Silmy dituduh menerima uang tunai Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham sekuritas senilai Rp31,38 miliar atas namanya.

Atas perbuatannya, Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga artikel terkait SILMY KARIM atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah