Menuju konten utama

Poin-Poin Dakwaan Silmy Karim: Kode untuk Menteri hingga Upeti

Sidang KPK bongkar gurita pungli e-Visa Rp168,9 M. Eks Wamen Silmy Karim didakwa pakai kode 'malaikat' hingga cuci uang lewat gratifikasi saham.

Poin-Poin Dakwaan Silmy Karim: Kode untuk Menteri hingga Upeti
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021-2026 serta menerima gratifikasi mencapai Rp33,94 miliar yang terdiri atas uang tunasi dan saham. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di balik canggihnya sistem digitalisasi e-Visa keimigrasian, sebuah gurita pungli terstruktur senilai Rp168,9 miliar justru bekerja rapi di ruang gelap birokrasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya setoran rutin, manipulasi birokrasi, hingga sandi rahasia untuk para pejabat tinggi.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK membongkar siasat upeti berkedok kode rahasia "malaikat" hingga setoran mingguan untuk menteri.

Silmy Karim didakwa menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap bulan dari pengumpulan uang tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian.

Modus Uang 'Klik' e-Visa dan Skema Penundaan Dokumen

Sidang dakwaan Silmy Karim

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021-2026 serta menerima gratifikasi mencapai Rp33,94 miliar yang terdiri atas uang tunai dan saham. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

JPU mengungkap permintaan setoran disampaikan Silmy melalui mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi, Bagus Bramantyo. Uang itu berasal dari pungutan yang disebut sebagai uang “klik” atau uang “loket” kepada pemohon maupun biro jasa pengurusan izin tinggal.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Bagus menemui mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, untuk menyampaikan permintaan uang dari Silmy.

Tessar kemudian memerintahkan mantan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Ditjen Imigrasi, Juniadi Sri Pambudi, menyiapkan uang Rp25 juta setiap bulan, sedangkan kekurangannya disiapkan oleh bagian Subdirektorat Izin Tinggal.

“Bagus Bramantyo menemui Tessar Bayu Setyaji di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap bulannya, dan atas permintaan tersebut Tessar Bayu Setyaji memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia, Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu Setyaji,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Jaksa menduga praktik pengumpulan uang tersebut telah berlangsung sejak 2021. Pungutan dilakukan dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, termasuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta pengalihan status izin tinggal.

Besaran uang yang diminta berbeda-beda sesuai jenis layanan. Untuk pengalihan status dari ITK ke ITAS, uang klik disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan. Sementara itu, pengalihan status dari ITAS ke ITAP dikenai pungutan sekitar Rp2,5 juta sampai Rp8 juta per permohonan.

Jaksa menyebut pungutan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan pejabat imigrasi dalam menyetujui permohonan. Permohonan yang belum membayar uang klik atau uang loket dapat diperlambat atau ditunda, sedangkan permohonan yang telah membayar akan dipercepat proses persetujuannya.

“Bahwa dalam memberikan persetujuan dokumen perizinan di Direktorat Alih Status, Tessar Bayu Setyaji memberikan Akun e-visanya kepada Juniadi Sri Priambudi, Gandha Nadeak dan Kristofel Hutauruk dan kepada Tri Hernanda Reza, Redi Restuanto dan Edwin agar dapat mengendalikan proses persetujuan surat Alih Status termasuk memperlambat, menunda atau tidak segera memproses permohonan sebagaimana ketentuan yang berlaku," papar jaksa.

"Lalu Tessar Bayu Setyaji meminta untuk menunda atau pending dalam memberikan persetujuan sampai lebih dari waktu untuk diberikannya persetujuan permohonan Alih Status berdasarkan ketentuan Imigrasi yakni selama 5 (lima) hari,” sambung jaksa.

Praktik tersebut, menurut jaksa, tetap berlangsung setelah layanan keimigrasian beralih ke sistem elektronik melalui e-Visa dan Molina pada 2023. Pemohon tidak lagi harus datang ke loket dan dapat mengajukan permohonan secara daring. Namun, proses verifikasi dan persetujuan tetap bergantung pada pejabat imigrasi yang berwenang.

Dengan demikian, jaksa menduga perubahan sistem pelayanan tidak menghilangkan pungutan tidak resmi. Uang klik atau uang loket justru tetap diminta melalui biro jasa maupun agen yang mengurus dokumen keimigrasian.

Sandi Rahasia: Kode 'Malaikat' hingga 'RAMA' untuk Menteri

Pemeriksaan lanjutan tersangka Silmy Karim

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). KPK kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/kye

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan mekanisme pencatatan dan pembagian uang yang terkumpul. Uang dari rekening penampungan dicairkan secara tunai, digabungkan dengan pembayaran tunai, lalu direkap untuk menentukan bagian masing-masing pejabat.

Setiap pejabat disebut memiliki kode tertentu dalam pencatatan pembagian uang. Silmy, menurut jaksa, menggunakan kode “malaikat”. Setelah rekapitulasi disetujui oleh mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, uang kemudian dimasukkan ke amplop masing-masing pejabat. Bagian untuk Silmy disalurkan melalui Bagus Bramantyo.

“Bahwa dari semua uang klik atau uang loket yang telah dibayarkan ke rekening penampungan, kemudian dicairkan secara tunai oleh Juniadi Sri Priambudi, Gusti Benardiansyah alias Obin, Yohannes Sri Winarto ataupun staf lainnya dan digabungkan dengan uang yang diterima secara tunai untuk dibuatkan catatan atau rekap jumlahnya, beserta dengan rekap pembagian jatah untuk pejabat dan juga pimpinan dengan diberikan kode untuk setiap pejabat atau pihak yang untuk Terdakwa diberi kode ‘malaikat’,” terang jaksa.

Jaksa menyebut pengumpulan uang tidak resmi itu juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setelah Silmy dilantik sebagai Wakil Menteri pada 21 Oktober 2024, jaksa menduga praktik tersebut tidak dihentikan.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Oktober-November 2024, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi. Jaya menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan agar uang tidak resmi atau uang loket terus dikumpulkan dari biro jasa yang mengurus pengalihan status izin tinggal.

Jaksa menguraikan pembagian uang yang disebut harus disediakan untuk sejumlah pejabat. Menteri disebut menggunakan kode “RAMA” dengan jatah Rp40 juta setiap minggu. Sementara itu, Wakil Menteri disebut memperoleh jatah Rp100 juta setiap bulan. Ada pula alokasi untuk sekretaris jenderal, ajudan menteri, sekretaris pribadi, pelaksana tugas direktur jenderal, serta sejumlah direktur.

Jaksa kemudian memaparkan daftar pembagian uang yang telah dialokasikan kepada sejumlah pejabat. Berikut daftarnya:

  1. RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu;
  2. Sespri sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap bulan;
  3. Ajudan Menteri sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) setiap minggu;
  4. Sekretaris Jenderal Kemen-Imipas sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan;
  5. Wakil Menteri Kemen-Imipas sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap bulan.

Pada Februari 2025, Silmy disebut menempatkan Bagus sebagai Kepala Subdirektorat Izin Tinggal. Jaksa menduga penempatan tersebut bertujuan mempermudah pengumpulan uang setoran dari pungutan tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian.

Bagus kemudian mengumpulkan sejumlah kepala seksi dan ketua tim untuk meminta mereka mengumpulkan uang klik atau uang loket. Uang tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional rutin pejabat Direktorat Izin Tinggal dan pimpinan.

Jaksa juga menguraikan sejumlah penggunaan uang yang diduga berkaitan dengan Silmy. Pada Desember 2025, Bagus disebut membayar kebutuhan perkuliahan S3 Silmy di Universitas Brawijaya dengan jumlah sekitar Rp50 juta.

Selain itu, pada November 2025, Silmy disebut meminta Bagus membantu pemilik Grup Tempo Scan, Handojo, mengurus dokumen RPTKA hingga izin tinggal pilotnya terbit. Setelah proses tersebut selesai, Silmy menanyakan besaran uang yang diberikan. Bagus menjawab Rp50 juta dan Silmy disebut menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan rezeki bagi Bagus karena telah membantunya.

Gurita Pungli Rp168,9 Miliar dan Dakwaan Gratifikasi Saham

Sidang dakwaan Silmy Karim

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021-2026 serta menerima gratifikasi mencapai Rp33,94 miliar yang terdiri atas uang tunasi dan saham. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total penerimaan uang klik atau uang loket yang dikumpulkan Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, dan Juniadi Sri Pambudi sejak 2021 hingga 2026 mencapai Rp168,97 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan total penerimaan dari praktik uang klik atau uang loket, bukan seluruhnya uang yang disebut diterima Silmy. Jaksa merinci Silmy memperoleh Rp1,2 miliar dari penerimaan tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak lain juga disebut menerima bagian dengan nilai yang berbeda-beda.

Jaksa mendakwa Silmy bersama sejumlah pihak melakukan pemungutan uang dari pemohon layanan keimigrasian dengan memanfaatkan kewenangan jabatan. Dalam dakwaan pertama, perbuatan tersebut diuraikan sebagai tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dakwaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi. Dalam dakwaan kedua, jaksa menyebut Silmy menerima setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas sebesar Rp2,56 miliar. Penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.

Jaksa juga menduga terdapat penerimaan uang yang digunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy dengan nilai Rp31,38 miliar. Pembelian saham tersebut disebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 dan diduga berasal dari penerimaan uang pihak lain.

Menurut jaksa, penerimaan uang dan saham tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi maupun Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa menyebut penerimaan itu tidak dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima.

“Bahwa atas penerimaan uang Terdakwa Silmy Karim yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000,00 (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan penerimaan uang untuk pembelian saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000,00 (tiga puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta seratus sembilan belas ribu rupiah), tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya,” tegas jaksa.

Atas dugaan penerimaan tersebut, Silmy didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

Baca juga artikel terkait SILMY KARIM atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah