tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Perkara ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk lima berkas perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Budi mengatakan, JPU tengah menunggu Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menentukan waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim," ujar Budi.
Budi menyebut, masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik.
Kata Budi, jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Melalui proses persidangan ini, KPK berharap fakta-fakta perkara dapat terungkap secara terang benderang, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib menjaga integritas dan menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Wamen Imipas, Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat/Barat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Gusti Benardiansyah selaku Staf Subdit Izin Tinggal.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































