Menuju konten utama

Selain Peras WNA, Silmy Karim Didakwa Kasus Gratifikasi Rp33,8 M

Menimbun kekayaan di balik meja imigrasi. Eks Wamen Silmy Karim tak hanya didakwa memeras miliaran rupiah, tapi juga mengoleksi saham sekuritas.

Selain Peras WNA, Silmy Karim Didakwa Kasus Gratifikasi Rp33,8 M
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menghadapi dakwaan berlapis yang kian menyudutkannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Selain dituduh memeras biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian WNA, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sejumlah Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sebesar Rp31,3 miliar.

"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Aliran Dana Gelap Berkedok Uang Operasional Wamen

Berdasarkan surat dakwaan KPK, gurita penerimaan ilegal ini berkelindan erat dengan riwayat jabatan Silmy Karim. Jaksa menemukan bahwa pencucian uang dan gratifikasi ini terjadi sepanjang masa baktinya selaku Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjabat sebagai Wakil Menteri periode 21 Oktober 2024 sampai 4 Juni 2026.

Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy. Jaksa merincikan, uang Rp2,5 miliar diterima Silmy pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 berupa setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas. Berikut rinciannya:

  • Pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp960.000.000
  • Pada 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 sebesar Rp160.000.000 per bulan dengan total Rp1.600.000.000

Koleksi Saham Sekuritas Hasil Gratifikasi Pihak Lain

Jaksa mengatakan Silmy juga menerima gratifikasi berupa uang yang digunakan untuk membeli saham sebesar Rp31,3 miliar. Jaksa mengatakan pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan dari pihak lain.

"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," ujar jaksa.

Selain menerima gratifikasi, dalam perkara ini jaksa juga mendakwa Silmy melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total keseluruhan mencapai Rp168,9 miliar. Jaksa mengatakan pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa mengatakan pemerasan ini juga memperkaya orang lain yakni memperkaya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500.000.000, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.

Selain itu, memperkaya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, senilai Rp16.307.366.374. Lalu, memperkaya Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.

Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Silmy bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Jaksa mengatakan Silmy dkk saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau ITAS, izin tinggal tetap atau ITAP," kata jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait SILMY KARIM atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah