Menuju konten utama

Fokus ke Korupsi, RUU Perampasan Aset Resmi Berganti Nama

Biar lebih nendang, judul RUU Perampasan Aset resmi diganti untuk fokus sasar tindak pidana korupsi. Aturan pidana mati turut disepakati.

Fokus ke Korupsi, RUU Perampasan Aset Resmi Berganti Nama
Rapat Panja Komisi III DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). tirto.id/Khizbulloh Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Penggantian ini diketok sesuai usulan dari pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) substansi nomor 1 untuk mempertegas fokus RUU pada tindak pidana korupsi. Judul sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, dinilai terlalu umum.

“Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset, terutama untuk tindak pidana korupsi,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, sempat meminta penjelasan mengenai dasar pembatasan tindak pidana lainnya.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan, jenis tindak pidana lainnya nantinya akan dirinci lebih lanjut dalam batang tubuh RUU yang akan dibahas bersama selanjutnya.

“Ini kan cuma judul, Pak. Yang penting dari judul ini sudah nendang. Kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utama undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman.

Dukungan juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Ia menyebut penegasan korupsi dalam judul sejalan dengan aspirasi publik.

“Dari awal, semangat dari publik atau suara masyarakat, yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi. Karena itu Fraksi NasDem setuju untuk ditegaskan di judul,” kata Rudianto.

Setelah fraksi-fraksi menyatakan persetujuan, Habiburokhman mengetok kesepakatan perubahan judul tersebut.

Konsideran Berubah dan Ancaman Pidana Mati Koruptor

Perubahan judul turut diikuti penyesuaian konsideran. Panja menyepakati usulan terkait perubahan konsideran dengan menggabungkan huruf B dan C serta menghapus frasa “terorganisasi dan bermotif ekonomi”.

Sementara itu, Pasal 4 menempatkan tindak pidana korupsi sebagai fokus utama. Perampasan aset juga dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana lain, antara lain narkotika dan psikotropika, terorisme dan pendanaan terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, perdagangan orang, serta penipuan dan penggelapan yang menggunakan teknologi informasi atau berdampak pada perekonomian masyarakat luas.

Pasal 4 ayat (2) juga mengatur bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana mati. Ketentuan pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi, hukum pidana, dan hukum acara pidana.

Dalam pembahasan konsideran, pemerintah menjelaskan frasa “terorganisasi dan bermotif ekonomi” sebelumnya dimaksudkan untuk membatasi jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Namun, pembatasan tersebut dinilai tidak lagi diperlukan karena jenis tindak pidana akan dirinci dalam Pasal 4.

Cakupan penipuan dan penggelapan dalam Pasal 4 juga sempat diperdebatkan, terutama terkait kemungkinan masuknya kejahatan di sektor perbankan, pasar modal, koperasi, serta penipuan haji dan umrah.

Pemerintah menjelaskan rumusan tersebut menggunakan frasa “antara lain” sehingga dapat mencakup berbagai modus kejahatan sepanjang memenuhi unsur yang ditetapkan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan pidana mati bukan pembentukan jenis pidana baru, melainkan merujuk pada ketentuan yang sudah berlaku. Panja kemudian menyepakati rumusan tersebut.

Kepastian Batas Waktu Pemblokiran Aset Sementara

Panja menyepakati definisi pemblokiran sebagai tindakan mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan aset yang diduga merupakan aset tindak pidana untuk sementara waktu. Rumusan ini mengacu pada Pasal 1 angka 37 KUHAP.

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, sempat mengkhawatirkan frasa “sementara waktu” dapat menjadi alasan aparat penegak hukum memperpanjang pemblokiran tanpa kepastian.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa batas waktu pemblokiran telah diatur dalam batang tubuh RUU, termasuk ketentuan jangka waktu tujuh hari. Aset juga harus dibuka kembali apabila tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Untuk diketahui, frasa “sementara waktu” merujuk pada sifat tindakan pemblokiran untuk mencegah aset dialihkan selama proses hukum berlangsung, bukan berarti aset yang diblokir otomatis dikembalikan atau tidak dapat dirampas.

Sementara itu, Soedeson Tandra menjelaskan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berlaku selama 30 hari. Jika ditemukan bukti yang cukup, tindakan dapat dilanjutkan dengan penyitaan. Panja akhirnya menyetujui rumusan pemerintah.

Dari total 397 DIM yang diajukan pemerintah, Panja menyepakati 160 DIM berstatus tetap untuk langsung diketok. Sebanyak 135 DIM redaksional diserahkan kepada tim perumus dan tim sinkronisasi. Adapun 102 DIM lainnya terdiri atas 40 DIM substansi, 44 DIM yang diusulkan untuk dihapus, dan 18 DIM substansi baru.

Sejumlah pembahasan substansi masih ditunda. Di antaranya definisi perampasan aset dalam DIM 15, terutama mengenai mekanisme perampasan berdasarkan maupun tanpa putusan pidana serta keharusan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Panja juga menunda pembahasan definisi pengelolaan aset dalam DIM 22, terkait usulan memasukkan penjualan atau pelelangan sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan aset.

Selain itu, pembahasan mengenai penghentian atau penundaan proses perampasan aset tanpa putusan pidana ketika tersangka atau terdakwa yang melarikan diri tertangkap juga belum selesai.

Panja akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Senin (9/11/2026).

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah