tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menegaskan sanksi pidana mati bagi koruptor. Penegasan itu, katanya, berlaku untuk korupsi dengan kondisi tertentu.
“Ada penegasan undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman kepada wartawan seusai rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Kondisi-kondisi tertentu tersebut, akan merujuk pada ketentuan pidana mati yang telah berlaku dalam dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset ini tidak menambahkannya, melainkan menegaskan.
“Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada. Masih berlaku berdasarkan KUHP, undang-undangnya Nomor 1 Tahun 2023, yang baru berlaku di 2026,” katanya.
Dalam agenda rapat kerja hari ini, penegasan itu muncul sebagai poin ketiga dari delapan pokok pengaturan RUU yang dibacakan Habiburokhman dalam penjelasan Komisi III.
“Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Habiburokhman.
Dari rumusan itu, RUU Perampasan Aset tidak mengatur sendiri tata cara eksekusi pidana mati. Pelaksanaannya merujuk pada aturan yang sudah ada.
Komisi III juga menegaskan bahwa fokus utama RUU ini adalah korupsi, meski jangkauannya diperluas ke beberapa tindak pidana lain.
Tambahan itu mencakup penipuan dan/atau penggelapan yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat, seperti skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, dan investasi fiktif.
RUU ini merupakan inisiatif DPR dan telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR tertanggal 6 Oktober 2026. Komisi III menargetkan beleid ini disahkan pada November, lebih cepat dari tenggat 15 Desember.
“Kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini, di masa sidang ini. Jadi, mendahului tenggat 15 Desember,” ujarnya.
Masa sidang berikutnya dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026, ketika anggota DPR kembali menjalankan agenda persidangan dan pembahasan legislasi setelah masa reses.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































