tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut aset pelaku investasi bodong yang dirampas melalui RUU Perampasan Aset akan dikembalikan langsung kepada korban.
Karena akan mencakup berbagai tindak pidana, teknis pengembalian aset dalam RUU ini akan membedakan perlakuan berdasarkan jenis tindak pidananya. Aset hasil korupsi akan dirampas untuk negara, sedangkan aset dari kejahatan investasi yang merugikan masyarakat diarahkan untuk dikembalikan kepada korban.
“Aset dalam konteks tindak pidana korupsi, oke, dirampas untuk negara. Tapi, aset dalam tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin ada Binomo, lalu travel umrah, kami akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” ujar Habiburokhman kepada wartawan seusai rapat kerja Komisi III dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/11/2026).
Menurut Habiburokhman, gagasan tersebut berangkat dari masukan para korban investasi bodong yang mempertanyakan mekanisme pengembalian aset. Selama ini, aset yang disita terlebih dahulu masuk ke negara sehingga proses penyalurannya kembali kepada korban membutuhkan waktu panjang.
“Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami: yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara? Masuk ke negara dulu baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban,” ujarnya.
Habiburokhman menyebut sejumlah korban bahkan telah menunggu sekitar dua tahun tanpa kepastian pengembalian kerugian. Sementara itu, pelaku investasi bodong tetap mengantongi aset bernilai triliunan meski telah dijebloskan ke penjara.
“Mereka bukan hanya ingin pelakunya dipenjara, tetapi aset mereka kembali. Dalam banyak kasus, banyak pelaku tindak pidana ekonomi investasi bodong itu pasang badan. ‘Enggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun,’ tapi asetnya sudah triliunan,” kata Habiburokhman.
Dia berharap mekanisme perampasan aset dapat mempercepat pemulihan hak para korban, bahkan membuka kemungkinan pengembalian aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan pelaku.
“Dengan undang-undang ini, kami ingin pastikan korban segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Kalau perlu tanpa pengadilan,” kata Habiburokhman.
Dalam penjelasan Komisi III di rapat kerja, pengaturan tersebut tercantum sebagai poin kedua dari delapan pokok RUU Perampasan Aset. Ruang lingkupnya tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi, tetapi juga penipuan dan penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas.
Di antara contoh yang disebutkan dalam rapat adalah kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, atau investasi fiktif dan bodong.
Pada poin keenam, pengelolaan aset oleh badan yang berkompeten disebut mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasan kepada negara dan korban.
Pengelolaan aset hasil tindak pidana akan dilakukan oleh badan yang khusus yang tugasnya akan mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset, hingga pengembalian atau pelepasan kepada negara maupun korban.
Sementara itu, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam pokok pengaturan RUU tetap mencantumkan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tahapannya meliputi penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di pengadilan, hingga putusan dan pelaksanaannya.
Komisi III menargetkan beleid ini dapat disahkan pada November, lebih cepat dari tenggat 15 Desember.
Saat ini, DPR masih berada dalam masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Masa sidang berikutnya dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































