Menuju konten utama

Menakar Langkah Tim Hukum Roy Suryo Cicil Gugatan Praperadilan

Secara normatif, praperadilan berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial atas upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Menakar Langkah Tim Hukum Roy Suryo Cicil Gugatan Praperadilan
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Sidang gugatan praperadilan tersebut terkait upaya paksa penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi melalui tudingan ijazah palsu. Hal ini menjadi titik baru perlawanannya untuk lepas dari jeratan hukum.

Alih-alih melangkah ke pengadilan dengan pasrah, tim hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini justru tengah menyiapkan kuda-kuda baru. Sebuah strategi hukum yang tak biasa dilakukan Roy Suryo dengan mengajukan gugatan praperadilan secara bertahap atau "dicicil".

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pakar hukum tata negara sekaligus bagian dari tim hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa strategi "mencicil" gugatan ini sengaja dirancang agar fokus argumen tidak bias.

"Biar kami bisa berkonsentrasi pada materinya. Kalau kami kasih protolan banyak-banyak gitu, justru nanti hakim memilih untuk mengabulkan yang mana yang kira-kira tidak ada kaitannya dengan pokok perkara," ujar Refly saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (8/6/2026).

Refly mengatakan pihaknya sudah mengajukan satu gugatan praperadilan lagi dan akan menjalani sidang pertama pada Jumat (10/7/2026). Gugatan kali ini berkaitan dengan substansi penersangkaan Roy Suryo dengan pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Refly, penerapan pasal ini bukan sekadar keliru, melainkan sudah masuk taraf tidak masuk akal. Pasal 32 Ayat 1 UU ITE pada dasarnya mengatur soal larangan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Roy Suryo

Roy Suryo mengenakan kaos bertulis “PASTI DI OPLOS!” selama menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Secara logika hukum, kata Refly, untuk menjerat seseorang dengan pasal perusakan dokumen elektronik, harus ada fakta bahwa pelaku memiliki akses khusus. Setidaknya, seperti membobol kode rahasia atau sistem keamanan tertentu. Dalam konteks kasus ini, itu bisa saja berupa tindakan merusak dokumen ijazah Jokowi hingga tidak bisa digunakan lagi.

"Kami bicara mengenai penelitian Mas Roy mengenai tidak aslinya atau fake-nya ijazah Jokowi. Tiba-tiba, dia dianggap melakukan manipulasi yang berakibat merusaknya dokumen milik Pak Jokowi. Itu kan enggak masuk akal. Ijazahnya ya menurut dia (Jokowi) ya ada, ya dia simpan sendiri," tutur Refly.

Refly menambahkan pihaknya mengendus ada aroma "penyelundupan pasal" yang sengaja dilakukan oleh penyidik sejak awal proses pemeriksaan Roy Suryo. Sebab, sangkaan 32 Ayat 1 UU ITE itu baru diketahui ketika pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan.

Hal ini menjadikan dugaan adanya taktik agar Roy Suryo dan Dokter Tifa bisa dijebloskan ke tahanan sewaktu-waktu sangatlah mungkin. Sebab, pasal tersebut membawa ancaman hukuman delapan tahun penjara sehingga memenuhi syarat objektif penahanan di atas lima tahun.

Melalui praperadilan kedua ini, Refly optimistis dapat merontokkan Pasal 32 UU ITE tersebut. Sehingga, jaksa penuntut umum nantinya tidak memiliki amunisi lagi untuk menyusun dakwaan.

Di sisi lain, dia tak memungkiri adanya pengajuan praperadilan ketiga dan keempat nantinya. Sebab, selain persoalan pasal pidana, satu hal yang masih mengganjal bagi kubu Roy Suryo adalah soal pemulihan nama baik.

Pada putusan praperadilan sebelumnya, majelis hakim menilai permohonan rehabilitasi harus diajukan secara terpisah. Atas dasar itulah, tim hukum Roy Suryo kini bersiap memisahkan berkas dan menyusun gugatan rehabilitasi secara mandiri.

Strategi Hukum atau Cara Menunda Persidangan Pokok Perkara?

Pakar hukum pidana Universitas Paramadina, Agustinus Pohan, menilai bahwa dari putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian itu menunjukkan adanya kekeliruan dalam penggeledahan dan penahanan. Namun, memang penahanan sebelumnya merupakan kewengan penyidik berdasarkan subjektivitasnya.

Menurut Agustinus, tidak menutup kemungkinan Roy Suyo bisa bebas dari jeratan pidana ini. Kendati demikian, pengajuan praperadilan berkali-kali dinilainya malah menjadi taktik "ngeles".

"Saya kira, penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara. Pada hemat saya, praperadilan mungkin dimaksudkan untuk menunda pemeriksaan perkara," ucap Agustinus melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2026).

Pandangan lain diutarakan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. Dia menilai fenomena pengajuan praperadilan yang dilakukan berkali-kali pada prinsipnya adalah hak konstitusional tersangka.

Sidang putusan praperadilan Roy Suryo

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang putusan praperadilan atas penangkapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Secara normatif, praperadilan berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Suparji mengatakan, secara hukum, pengajuan praperadilan tidak serta-merta menggugurkan kewenangan penyidik untuk menahan tersangka selama syarat objektif dan subjektif dalam KUHAP terpenuhi.

“Praperadilan adalah instrumen kontrol terhadap tindakan upaya paksa dan kewenangan penyidik sehingga pengajuannya tidak dapat serta-merta dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan hak,” ujar Suparji saat dihubungi Tirto.

Menurut Suparji, putusan praperadilan pertama yang sudah dijatuhkan tidak lantas mengindikasikan bahwa keseluruhan penyidikan tidak profesional atau dijalankan dengan iktikad buruk. Dia menjelaskan bahwa hakim praperadilan fokus pada aspek apakah tindakan penyidik memenuhi syarat formil dan materiil undang-undang.

“Adanya tindakan yang dinyatakan tidak sah belum tentu menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, hal itu dapat menjadi evaluasi agar setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan dengan lebih cermat dan akuntabel,” tutur dia.

Terkait dengan penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo, menurutnya memang menjadi hal krusial. Berbeda dengan narasi pencemaran nama baik yang kerap muncul di ruang publik, Pasal 32 memiliki spesifikasi teknis ketat. Fokus pembuktiannya bukan pada penghinaan, melainkan pada perbuatan mengubah, merusak, hingga memindahkan informasi atau dokumen elektronik secara melawan hukum.

Suparji mengingatkan bahwa penyidik memikul beban pembuktian yang berat dalam pasal ini. Harus ada bukti konkret mengenai adanya tindakan terhadap dokumen elektronik yang memengaruhi keaslian atau integritas data tersebut.

“Penerapan Pasal 32 UU ITE harus diuji secara ketat karena unsur-unsurnya bersifat spesifik. Apabila unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan, maka penggunaan pasal tersebut tentu dapat diperdebatkan dalam proses peradilan,” ujar Suparji.

Secara yuridis, kata Suparji, kemungkinan Roy Suryo lepas dari jerat pidana selalu terbuka. Suparji menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana sangat bergantung pada kemampuan jaksa penuntut umum dalam membuktikan setiap unsur delik di persidangan.

Jika satu saja unsur dalam Pasal 32 UU ITE gagal dibuktikan dengan alat bukti yang sah, status tersangka bisa gugur di meja hijau. Namun, Suparji menilai masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan akhir.

“Yang dapat dipastikan adalah bahwa hasil akhirnya akan ditentukan oleh kualitas pembuktian di persidangan, kekuatan alat bukti yang sah, serta penilaian independen majelis hakim. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi tolok ukur utama,” ucap Suparji.

Baca juga artikel terkait ROY SURYO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi