tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, selaku tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik bersama dengan para direktur dan pimpinan KPK telah menolak permohonan penundaan penyidikan Hasto selama proses praperadilan berlangsung.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, proses penyidikan dan proses praperadilan yang telah diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1/2025) tersebut merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penyidikan tetap berlangsung meski praperadilan berjalan.
"Tidak berarti kalau proses praperadilan berjalan maka penyidikannya berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.
Tessa juga menyebut, KPK bisa melakukan penggeledahan, memanggil, bahkan menahan Hasto, selama proses praperadilan berjalan.
Tessa menambahkan, tim Biro Hukum KPK, siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Hasto dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 sekaligus kasus upaya merintangi penyidikan.
Diketahui, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zein, menuturkan, Hasto membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan saat diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu, karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," kata Patra kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Patra mengatakan, surat tersebut diberikan pada pimpinan KPK, sekaligus Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku ini.
"Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari, itu surat pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher