tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak ditahan usai diperiksa penyidik KPK selama 3 jam 30 menit dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan Harun Masiku dan upaya merintangi penyidikan.
Dalam pantauan Tirto, Hasto keluar sekitar pukul 13.30 WIB. Saat keluar, Hasto tidak menggunakan jaket oranye khas tahanan KPK. Ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan puluhan pengacara lain.
Selama meninggalkan gedung, Hasto tak banyak bicara saat dimnintai tanggapan oleh awak media. Hasto terlihat beberapa kali senyum kepada wartawan sambil kesulitan berjalan menuju ke bus yang sebelumnya membawa dia dan rombongan hadir di gedung antirasuah.
Salah satu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan, Hasto telah selesai diperiksa pada Senin (13/1/2025). Maqdir mengaku, Hasto akan diperiksa kembali sesuai kebutuhan keterangan penyidik.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Selain itu, Maqdir juga meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait dengan materi pemeriksaan terhadap kliennya.
"Silakan ditanyakan kepada penyidik, karena ini kesepakatan kami dengan penyidik karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya siap jika ditahan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap, dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hal tersebut, disampaikan oleh Ronny, saat mendampingi Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, Ronny mengatakan terdapat 100 pengacara yang turut mendampingi Hasto dalam menghadapi kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher