Menuju konten utama

Kuasa Hukum Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini

Hasto Kristiyanto siap apabila ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku.

Kuasa Hukum Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kiri) berbincang dengan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa sebaga tersangka untuk kasus tersebut yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya siap apabila ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap, dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny, saat mendampingi Hasto, yang diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025) hari ini.

Ronny menyebut terdapat 1000 pengacara yang turut mengawal Hasto menghadapi kasus ini. Di sisi lain, Ronny mengaku pihaknya belum membahas soal langkah hukum yang diambil jika Hasto ditahan usai diperiksa hari ini.

Dia mengatakan langkah yang sedang dijalani sekarang adalah mengajukan praperadilan atas penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

"Kami minta agar diberikan waktu agar bisa kami uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," ucap Ronny.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto lainnya, Patra Zein, mengatakan Hasto turut membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan diserahkan pada pihak KPK.

"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu, karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," kata Patra.

Patra mengatakan surat tersebut akan diberikan pada pihak KPK, sekaligus Hasto diperiksa sebagai tersangka, hari ini.

"Karena praperadilan ini, kan, cuma 7 hari, itu surat pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kami mengajukan permohonan praperadilannya," tukas Patra.

Diketahui, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Hasto hadir bersama puluhan orang yang mendampinginya naik bus, dengan mengenakan jas berwarna hitam pada pukul 09.33 WIB, Senin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama