Menuju konten utama

Hasto PDIP Ajukan Praperadilan Status Tersangka ke PN Jaksel

Hasto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap DPR RI 2019, yang melibatkan buron Harun Masiku.

Hasto PDIP Ajukan Praperadilan Status Tersangka ke PN Jaksel
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan buron Harun Masiku.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihaknya menerima permohonan gugatan praperadilan Hasto, Jumat (10/1/2025).

"PN Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Djuyamto mengatakan permohonan atas tidak terimanya Hasto ditetapkan sebagai tersangka ini, teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan itu.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu Selasa, 21 Januari 2025," tukas Djuyamto.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini, Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

Setyo menyebut Hasto secara aktif membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI pada tahun 2019.

"Penyidik menemukan adanya keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo juga mengatakan uang yang digunakan untuk memberi suap pada mantan Komisaris Komisi Pemlihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memenangkan Harun Masiku sebagian bersumber dari Hasto.

Dalam kasus ini, Setyo menyebut, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama