tirto.id - Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan, internal PDIP tidak berupaya mengganti Hasto Kristiyanto dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP. Ronny mengeklaim, Hasto masih menjadi sekjen partai meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan merintangi penyidikan berkaitan Harun Masiku.
"Tidak ada (upaya penggantian) kita tetap masih," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ronny meyakini, kasus Hasto yang saat ini bergulir di KPK merupakan upaya untuk merusak internal PDIP jelang kongres partai. Dia menyebut telah ada upaya perusakan atribut dan fasilitas partai setelah PDIP memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Ini kan sudah terlihat teman-teman, ada spanduk, kemudian beberapa hal yang menurut kami sudah tidak normal lagi, seperti yang telah kami sampaikan ada pihak yang mengawut-awut apalagi sejak pasca kami memecat Jokowi," kata dia.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein, menduga bahwa perkara Hasto adalah upaya kriminalisasi dan dapat dilihat dari mahalnya pemeriksaan kliennya tersebut. Patra mengatakan, dugaan suap Hasto senilai RP 200 juta, sedangkan biaya penyelidikan dan penerbitan surat perintah penyidikan mencapai 10 kali lipat dari nilai suap Hasto.
"Sprindik pertama 9 Januari 2020, sprindik kedua 5 Mei 2023, sprindik ke ketiga dan keempat 23 Desember, apa artinya penerbitan sprindik? Surat perintah penyidikannya. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya ketika diterbitkan sprindik, anggaran empat (sprindik), biaya," kata dia.
Oleh karena itu, Patra meminta KPK untuk dievaluasi. Dia meyakini bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka justru menghabiskan energi lembaga anti rasuah. Selain itu, urgensi evaluasi semakin penting karena KPK ditunjuk bukan oleh Presiden Prabowo Subianto namun oleh Jokowi saat masih menjadi presiden.
"Maka tentu kita berharap keberadaan KPK perlu dievaluasi. Terlebih, pada prinsip dasarnya, KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo. Itu saja yang saya mau sampaikan," katanya.
Dalam keterangan terpisah, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berjanji akan hadir pada pemanggilan KPK yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB. Hasto mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus suap Harun Masiku.
"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10," kata Hasto di di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher