Menuju konten utama

KPK Panggil Politikus PDIP Maria Lestari terkait Perkara Hasto

Hasto Kristiyanto diduga mengajukan dua nama untuk diloloskan jadi anggota DPR RI, yaitu, Maria Lestari dan buron Harun Masiku.

KPK Panggil Politikus PDIP Maria Lestari terkait Perkara Hasto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan dan penelusuran aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Penyidik KPK memeriksa lima orang saksi untuk didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lainnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari. Ia dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Hari ini Kamis (9/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Meski demikian, pihak KPK belum menjelaskan terkait dengan materi pemeriksaan yang akan digali dari Maria Lestari.

Diketahui, dalam perkara ini, nama Maria sempat diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Setyo menyebut Hasto diduga mengajukan dua nama untuk diloloskan jadi anggota DPR RI, kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yaitu, Maria dan buron Harun Masiku.

"Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui saudara Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto