Menuju konten utama

Jokowi Enggan Respons Serius Kasus Hasto sebagai Pengalihan Isu

Jokowi mengingatkan, OCCRP selaku lembaga yang merilis kabar dirinya pejabat korup sudah mengklarifikasi pemverian status korup ke publik.

Jokowi Enggan Respons Serius Kasus Hasto sebagai Pengalihan Isu
Presiden RI Ke-7 Joko Widodo tanggapi soal dirinya dituding intervensi kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. tirto.id/Febri Nugroho

tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, enggan menanggapi serius tentang kabar dirinya terlibat dalam penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK sebagai upaya pengalihan isu tudingan statunya sebagai salah satu pejabat terkorup dari hasil investigasi Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) beberapa waktu lalu.

Menurut Jokowi, kabar tersebut hanya isu belaka yang tak perlu ditanggapi serius.

"Namanya juga isu, kenapa harus ditanggapi serius?," terang Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Selasa (8/1/2025).

Jokowi juga mengingatkan bahwa OCCRP telah mengeluarkan klarifikasi tentang dirinya sebagai status pejabat korup. "Kan sudah ada klarifikasi yang jelas dari OCCRP," tutur Jokowi.

Di saat yang sama, mantan Gubernur DKI Jakarta ini sepakat dengan keinginan sejumlah aktivis 1998 yang mendesak upaya pengecekan harta kekayaan mantan pejabat negara saat berkunjung ke KPK beberapa waktu lalu. Ia sendiri siap diperiksa KPK sebagai mantan pejabat negara.

"Kalau dicek ya dicek aja. Dicek aja kok," ujar Jokowi.

Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini pun tak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke KPK terkait isu harta kekayaan mantan pejabat negara. Ia menyinggung beberapa kali pernah dilaporkan ke KPK di masa lalu.

"Ya nggak apa-apa, kan boleh-boleh saja siapapun (melaporkan). Dilaporkan ke KPK, nggak sekali dua kali," tegasnya sambil tertawa.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Hukum
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Andrian Pratama Taher