tirto.id - Sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda, Selasa (21/1/2025). Pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan dalam penetapan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," kata hakim tunggal Djuyamto, dalam ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Kemudian, Djuyamto mengatakan, sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (5/2/2025) mendatang. Dia pun meminta persetujuan pada kuasa hukum Hasto, atas penentuan tanggal tersebut.
"Senin-Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor, tapi Rabu tanggal 5 pas kosong. Boleh ya tanggal 5 ya?" ujar Djuyamto.
"Baik yang mulia," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menjawab hakim.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, enggan berprasangka buruk atas ketidakhadiran KPK pada sidang perdana tersebut.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dia mengatakan, KPK mungkin mempersiapkan bukti permulaan untuk membantah dalih yang akan disampaikan oleh pihak Hasto dan para kuasa hukumnya.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka, saya kira demikian," pungkasnya.
Sebelumnya, Ronny mengatakan ada 12 pengacara yang dipimpin oleh Tudong Mulya Lubis, untuk dampingi Hasto jalani praperadilan.
"Kami tim hukum sudah siap, total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Tudong Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," kata Ronny dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya telah mempersiapkan bukti untuk menangkan Hasto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher