Menuju konten utama

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Serangan Fajar Rohidin Mersyah

KPK memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM).

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Serangan Fajar Rohidin Mersyah
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pencalonan Pilkada 2024, dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), Rabu (22/1/2025).

Dalam kasus ini, Rohidin, diduga menggunakan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyawer para pemilih.

"Didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Keenam saksi yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati; Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Yulswani; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu, Gunawan Suryadi.

Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno; Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto; Kepala Didukcapil Bengkulu, Syahjudin.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dirut Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, Beni meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Komisi antirasuah itu juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).

Rohidin cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama