tirto.id - Robot trading belakangan sering dilibatkan dalam berbagai kasus penipuan. Akibat maraknya kasus penipuan ini, banyak pihak yang mulai mempertanyakan perihal legalitas dan aturan robot trading di Indonesia.
Kasus yang masih hangat terkait penipuan berkedok robot trading adalah penangkapan Wahyu Kenzo . Dikutip dari Antara, sosok yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya" ini ditangkap oleh Polresta Malang pada Rabu (8/3/2023).
Wahyu Kenzo ditahan atas tuduhan penipuan robot trading Ato Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Ia menipu korbannya untuk berinvestasi pada robot trading ATG yang justru menelan uang yang didepositkan.
Tentu kasus Wahyu Kenzo bukan satu-satunya kasus penipuan robot trading yang pernah terjadi di Indonesia. Tahun lalu, Indonesia diramaikan dengan kasus penipuan robot trading DNA Pro dan 89 Net yang melibatkan ratusan ribu korban dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.
Aturan Robot Trading di Indonesia
Saat ini aturan mengenai penyelenggaraan robot trading di Indonesia baru tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 12 Tahun 2022.
Melalui Peraturan Bappebti tersebut mengatur soal syarat penyelenggaraan penasihat ahli atau expert advisor berbasis teknologi, yaitu robot trading oleh badan, perusahaan, atau broker.
Berdasarkan peraturan yang sama disebutkan bahwa expert advisor adalah alat bantu teknologi yang tersusun atas algoritma untuk membantu klien menentukan investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.
Tentu saja penyedia layanan expert advisor berbasis teknologiseperti robot trading ini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menjamin keamanannya.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bappebti ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi perusahaan atau penyedia jasa sebelum memberikan layanan robot trading, termasuk:
- memiliki izin usaha sebagai penasihat berjangka dari kepala Bappebti;
- memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor yang telah direkomendasikan oleh salah satu bursa berjangka;
- memiliki bukti perjanjian kerja sama dengan pengembang atau perusahaan yang membuat aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor apabila aplikasi, sistem, atau program itu dibuat dan dikembangkan sendiri;
- mempunyai divisi khusus customer relation yang merupakan wakil penasihat berjangka yang menjalankan fungsi untuk pemutakhiran program algoritma dan layanan purna jual serta edukasi;
- memiliki tambahan modal disetor paling sedikit Rp1 miliar;
- memiliki rekam jejak sebagai penasihat berjangka yang memiliki tingkat keberhasilan dengan penilaian baik berdasarkan rata-rata total data historis transaksi kliennya.
Masih berdasarkan pasal yang sama, robot trading atau expert advisor lainnya yang boleh beredar harus memiliki fitur:
- open dan close posisi transaksi;
- mengubah stop loss dan target profit;
- mampu melakukan analisis teknikal berdasakan parameter indikator tertentu atas manajemen akun transaksi;
- mampu melakukan perhitungan data statistik dengan formulasi algoritma;
- mampu mengirim peringatan atau notifikasi jika terjadi hal tertentu pada transaksi sesuai dengan pengaturan yang ditentukan sebelumnya;
- dapat bekerja tanpa henti dan jeda, 24 jam dalam satu hari;
- hanya menjalankan instruksi sesuai dengan script atau kode program;
- tidak berpotensi mengganggu kinerja sistem perdagangan;
- mampu dilakukan backtesting atau uji algoritma pada kondisi pasar yang telah lalu untuk melihat dan menilai performa expert advisor pada kondisi pasar yang lalu yang dapat memberikan laporan net profit, growth profit, dan drawdown;
- mampu melakukan multipair dan multi strategi, transaksi pada beberapa pasang kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, serta cara kerja yang berbeda;
- script atau kode program expert advisor dapat dipergunakan dengan baik;
- dapat ditingkatkan atau upgrade untuk menyesuaikan kondisi pasar terkini, melalui pengembangan script atau kode programnya atau penambahan fitur baru untuk menghadapi dinamika pasar;
- menyertakan file instalasi, source code, dan/atau master code;
- memiliki buku manual atau panduan yang berisi penjelasan cara kerja, cara instalasi, cara setting, termasuk kontak yang dapat dihubungi atau layanan bantuan ketika terjadi kendala dalam mengoperasikan expert advisor.
Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif termasuk peringatan, denda, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Namun, jika terjadi penyalahgunaan, penggelapan, dan penipuan melibatkan robot trading, pelaku dapat dikenai hukum pidana yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud termasuk Pasal 378 KUHP tentang Pidana Penipuan hingga UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tips Menghindari Penipuan Robot Trading
Penipuan robot trading bisa menyasar siapapun dari kalangan manapun. Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada agar dapat terhindar dari penipuan berkedok robot trading.
Menurut Tribatanews Polri ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk menghindari penipuan robot trading, sebagai berikut:
- Jangan percaya iming-iming keuntungan besar, apa lagi hingga 100 persen. Hal ini karena dalam investasi tidak ada satupun keuntungan mutlak.
- Pastikan robot trading tidak hanya bisa dikendalikan broker tertentu, karena umumnya alat expert advisor juga bisa dikendalikan oleh broker forex lainnya.
- Waspadai jika broker mencari klien dengan skema member get member atau MLM, money game, dan/atau skema ponzi. Hal ini karena tanpa member sekalipun, robot trading seharusnya tetap bisa digunakan.
- Selalu pelajari robot trading yang akan digunakan, perhatikan cara kerjanya, sistem keamanannya, risiko, dan lainnya.
- Pelajari keabsahan pengelola, termasuk legalitas dan perizinannya. Apakah pengelola terdaftar di Bappebti, Bapepam, OJK, dan Kementerian Perdagangan.
Editor: Iswara N Raditya