tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap buronan dalam kasus robot trading Evotrade.
“Penyidik menangkap pemilik robot trading Evotrade atas nama AD. AD merupakan DPO selama tiga bulan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).
Selain AD, polisi telah menangkap dan menahan lima tersangka lain. Jadi dalam perkara ini ada enam orang yang resmi jadi tersangka. Usai membekuk AD, polisi menyita barang bukti seperti uang tunai, lima ponsel dan enam kartu ATM.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menjanjikan keuntungan kepada korban jika berinvestasi melalui Evotrade.
“Namun semua itu adalah fiktif, karena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan anggota baru, bukan dari hasil penjualan barang,” jelas Ramadhan.
Sementara, barang yang telah disita adalah empat mobil, dua motor, enam laptop, lima ponsel, uang tunai berupa 1.150 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu, satu tanah dan bangunan di Malang. Kemudian penyidik juga memblokir rekening para tersangka senilai Rp250 miliar.
Dalam situsnya, Evotrade mengklaim bahwa usaha mereka murni 100 persen trading robot Forex dan dapat menghasilkan 15-30 persen profit dengan sistem auto compound. PT Evolusion Perkasa Group sebagai pelaku usaha, bahkan perusahaan itu mengunggah dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri