Menuju konten utama

Usut Robot Trading Fahrenheit, Polisi Periksa 1 Tersangka & Saksi

Polisi periksa satu tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro dan 10 orang saksi.

Usut Robot Trading Fahrenheit, Polisi Periksa 1 Tersangka & Saksi
Ilustrasi Robot Trading. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengusut kasus penjualan paket robot trading Fahrenheit, yang diduga dilakukan oleh PT FSP Akademi Pro.

“Ada 10 saksi yang telah diperiksa, (dan penyidik) telah memeriksa tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro. HS telah ditahan sejak 22 Maret-10 April di Rutan Bareskrim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin. “PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit,” sambung dia. Korporasi itu pun menggunakan skema piramida dalam penjualan robot trading.

PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana yang bertindak sebagai broker dan perusahaan itu juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Ramadhan mengatakan kerugian korban Fahrenheit ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Kendati demikian, ia tak menyebutkan detil nominal lantaran penyidik masih menelusuri perkara. “Ahli yang akan menghitung total kerugian korban,” kata dia.

Polisi mengusut kasus ini berdasar laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 9 Maret. Pada perkara ini, kepolisian menelusuri perihal dugaan menawarkan produk tidak sesuai janji, etiket iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau pencucian uang.

Robot trading pada dasarnya hanyalah perangkat lunak atau program yang dibuat menggunakan algoritma matematika untuk mengeluarkan sinyal buy/ sell atau membantu eksekusi or der, baik cut loss maupun take profit, sehingga sering disebut expert advisor (EA). Agar bisa mengeluarkan sinyal, pengguna robot atau dalam hal ini trader, harus memasukkan parameter sesuai strategi trading yang di pilih.

Penyusunan algoritma didasarkan pada hasil analisis teknikal masa lalu (backtesting) yang dipercaya mempunyai sifat berulang. Maka fungsi robot hanyalah sebagai alat bantu bagi trader. Kendali harus tetap di tangan trader, khususnya dalam penetapan parameter yang digunakan dalam algoritma.

Baca juga artikel terkait KASUS ROBOT TRADING atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri