tirto.id - Konsorsium Jurnalisme AMAN yang terdiri atas Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Yayasan Tifa memaparkan hasil diseminasi Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025. Berdasarkan riset tersebut, skor IKJ 2025 tercatat 59,5 dari 100, yang masuk kategori “Agak Terlindungi”.
Meski masih berada dalam kategori yang sama seperti tahun 2023 dan 2024, nilai tersebut mengalami penurunan sekitar 0,9 hingga 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam laporan yang dikutip Tirto pada Jumat (13/2/2026), disebutkan bahwa dalam tiga tahun terakhir skor IKJ cenderung stagnan tanpa menunjukkan kemajuan signifikan.
“Selama tiga tahun terakhir, Indeks Keselamatan Jurnalis cenderung stagnan dan tidak menunjukkan kemajuan berarti. Skor indeks bertahan di kategori “Agak Terlindungi” 59,8 pada 2023, sempat naik tipis menjadi 60,5 pada 2024, lalu kembali turun ke 59,5 pada 2025,” tulis laporan tersebut dikutip Tirto, Jumat (13/2/2026).
Riset ini juga mencatat peningkatan signifikan pengalaman kekerasan yang dialami jurnalis secara individu. Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, naik tajam dibandingkan sekitar 40 persen pada 2024. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan.
“Di sisi lain, meskipun pengalaman kekerasan meningkat, pengetahuan jurnalis mengenai risiko dan upaya pencegahan justru naik sekitar 20 poin, menunjukkan meningkatnya kesadaran jurnalis terhadap ancaman keselamatan,” ujarnya.
Survei IKJ 2025 melibatkan 655 jurnalis aktif di 38 provinsi pada periode November–Desember 2025. Selain survei kuantitatif, penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara mendalam serta pengumpulan data sekunder terkait kekerasan terhadap jurnalis.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, dalam peluncuran IKJ pada Senin (9/2/2026), menilai terjadi perubahan pola ancaman terhadap jurnalisme. Menurutnya, jika sebelumnya kekerasan identik dengan intimidasi atau serangan fisik di lapangan, kini tekanan berkembang menjadi lebih struktural—menjangkau kantor media, ruang redaksi, hingga level pemilik media–yang pada akhirnya mendorong praktik swasensor.
“Banyak jurnalis membatasi diri bukan karena tidak memahami mana isu yang penting bagi publik, melainkan karena berupaya bertahan di tengah sistem yang menekan,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Konsorsium Jurnalisme AMAN menegaskan bahwa perubahan pola ancaman ini memerlukan pendekatan perlindungan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Dukungan terhadap keselamatan jurnalis dinilai krusial agar tidak ada isu yang menjadi tabu dalam praktik pers.
Sementara itu, Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nursodik Gunarjo, menyebut riset ini strategis karena merefleksikan kondisi kebebasan pers sekaligus kualitas demokrasi. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui pembenahan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta penyusunan aturan guna melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan kecerdasan buatan tanpa izin.
“Indeks ini sangat penting bagi kita semua, karena bukan sekadar angka, bahwa indeks ini adalah cermin dari kondisi kebebasan pers dan juga lebih jauh lagi adalah kualitas demokrasi kita,” tutur Nursodik, Senin (11/2/2026).
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































