Menuju konten utama

Ikhtiar Menjadikan Berita Sebagai Hak Cipta

Urgensinya sudah jelas: berita yang dibuat dengan kerja keras, sudah waktunya benar-benar dihargai sebagai karya, bukan komoditas gratis.

Ikhtiar Menjadikan Berita Sebagai Hak Cipta
Ilustrasi Hak Cipta. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Coba perhatikan kebiasaan kita membaca berita hari ini. Sebagian besar orang tidak lagi membuka portal berita secara langsung. Mereka cukup membaca ringkasan yang disodorkan mesin pencari, asisten kecerdasan buatan (AI), atau lini masa media sosial, tanpa pernah benar-benar mengunjungi sumber aslinya.

Data dari Similarweb memperlihatkan pergeseran ini secara gamblang. Sejak Google meluncurkan fitur ringkasan berbasis AI (AI Overviews) pada Mei 2024, porsi pencarian berita yang tidak berujung pada klik ke situs media meningkat dari 56 persen menjadi 69 persen hanya dalam setahun.

Riset Reuters Institute for the Study of Journalism juga mencatat trafik pencarian global ke situs penerbit anjlok sekitar sepertiga sepanjang tahun terakhir, dengan tren penurunan diperkirakan masih akan berlanjut. Salah satu media besar dunia, The New York Times, mengalami penurunan pangsa trafik dari pencarian organik dari sekitar 44 persen menjadi 36,5 persen hanya dalam tiga tahun.

Bagi industri media, ini bukan sekadar statistik. Ini soal dapur redaksi. Konten yang dibuat jurnalis dengan susah payah, hasil riset berhari-hari, verifikasi berlapis, hingga perjalanan ke lapangan, bisa dengan mudah diindeks, dicomot, diringkas ulang, lalu dimonetisasi oleh pihak lain tanpa kompensasi yang adil.

Tim produksi tetap harus membayar gaji jurnalis dan ongkos operasional, sementara pihak yang mengambil ringkasan konten itu memperoleh keuntungan tanpa menanggung biaya produksinya.

Untungnya, ada secercah harapan dari jalur regulasi. Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pertengahan Maret 2026. Salah satu poin penting dalam draf revisi ini adalah penegasan bahwa karya jurnalistik, baik teks, foto, maupun video, termasuk objek yang dilindungi hak cipta, sehingga penggunaan ulang oleh pihak lain untuk kebutuhan komersial wajib mendapat izin dan disertai hak royalti.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah sedang merumuskan norma ini bersama Dewan Pers dan berbagai asosiasi media, sementara Dewan Pers sendiri pada awal Juni 2026 menggelar forum khusus untuk menghimpun masukan dari berbagai aliansi jurnalis mengenai mekanisme pengelolaan dan distribusi royalti, dengan target ada kemajuan signifikan dalam dua bulan ke depan.

Namun, pengalaman negara lain mengajarkan bahwa regulasi semata tidak otomatis menyelesaikan masalah. Australia, misalnya, sejak 2021 memberlakukan News Media Bargaining Code yang berhasil mendorong Google dan Meta menyepakati pembayaran kepada penerbit berita senilai sekitar 200 juta dolar Australia per tahun. Namun begitu Meta memutuskan tidak memperpanjang kesepakatan tersebut pada 2024, sejumlah perusahaan media besar Australia langsung melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.

Di Eropa, hak penerbit dalam Pasal 15 Arahan Hak Cipta Uni Eropa juga menghadapi nasib serupa. Prancis menjadi negara pertama yang mengimplementasikannya dan harus menempuh proses panjang lewat otoritas persaingan usaha untuk memaksa Google bernegosiasi, sementara berbagai kajian akademik menilai hak ini belum efektif memperbaiki posisi tawar penerbit terhadap platform raksasa.

Pelajarannya jelas: kekuatan sebuah undang-undang hak cipta jurnalistik akan sangat bergantung pada mekanisme operasional di baliknya. Siapa yang melacak penggunaan karya di internet? Siapa yang berwenang menagih? Bagaimana hasilnya didistribusikan secara adil dan transparan, baik kepada media maupun jurnalis secara individu?

Poin ini yang saya sampaikan dalam diskusi bersama Dewan Pers. Teknologi pelacakan konten dan kelembagaan semacam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi krusial. Secara teknis, ini bisa diwujudkan lewat sistem fingerprinting digital, yakni setiap artikel, foto, atau video media didaftarkan dan diberi tanda pengenal unik, lalu sistem secara berkala menelusuri internet untuk mencocokkan konten yang beredar dengan basis data tersebut.

Saat ditemukan kecocokan pada situs yang jelas bersifat komersial, ditandai oleh keberadaan iklan, paywall, atau aktivitas jual-beli, sistem dapat mengklasifikasikannya sebagai penggunaan yang wajib berlisensi, menghitung estimasi tagihan berdasarkan jenis konten dan skala trafik, lalu mengirimkan notifikasi dengan masa tenggang tertentu sebelum proses penagihan formal berjalan.

Mekanisme ini sejalan dengan Pasal 113 UU Hak Cipta yang telah lama mengatur sanksi ganti rugi hingga Rp1 miliar untuk pelanggaran hak ekonomi secara komersial, hanya saja selama ini jarang dieksekusi karena tidak ada mekanisme pelacakan yang sistematis.

Tentu, agar mekanisme ini bisa berjalan, media sebagai pemilik karya harus berbenah lebih dulu. Secara legal, seluruh produk jurnalistik idealnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, disertai kontrak kerja yang jelas dengan karyawan maupun pekerja lepas mengenai status hak cipta.

Secara teknis, media perlu membangun inventaris aset digital, mulai dari artikel, foto, video, hingga infografis, lengkap dengan metadata penerbitan, identitas kreator, dan versi orisinal sebagai rujukan fingerprinting, idealnya dilengkapi watermark digital yang tertanam di berkas, bukan sekadar tanda visual yang mudah dihapus.

Media juga perlu menetapkan kebijakan lisensi yang jelas, yakni konten mana yang sepenuhnya eksklusif, mana yang boleh dipakai gratis dengan atribusi, dan berapa tarif untuk penggunaan komersial. Tanpa kejelasan ini, lembaga pengelola kolektif tidak punya mandat untuk menagih atas nama media.

Di sisi lain, jurnalis sebagai pencipta karya juga punya pekerjaan rumah. Bagi wartawan berstatus karyawan, hak cipta atas karya yang dibuat dalam hubungan kerja umumnya melekat pada perusahaan, sehingga hak menagih royalti pun berada di tangan perusahaan. Namun ketentuan ini bisa diperbarui lewat kontrak baru.

Saya mengusulkan skema pembagian 80:20, yakni 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk jurnalis yang menciptakan karya tersebut, dengan syarat jurnalis tersebut masih aktif bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Skema ini bisa menjadi stimulus bagi jurnalis untuk terus memperbaiki kualitas karyanya. Untuk jurnalis lepas atau kontributor, skema beli putus tetap relevan, asalkan harganya disusun lebih rasional dan terklasifikasi sesuai jenis serta dampak karya.

Apa pun bentuk akhirnya, momentum revisi UU Hak Cipta ini membuka kemungkinan kembalinya era karya jurnalistik, bukan sekadar konten jurnalistik yang selama ini didorong oleh logika klik dan iklan terprogram (programmatic advertising).

Jika royalti benar-benar mengalir ke karya yang orisinal dan unik, ruang redaksi punya alasan kuat untuk berinvestasi pada liputan eksklusif, jurnalisme data, dan sudut pandang khas masing-masing media, bukan sekadar mengejar trafik. Tentu, semua ini harus tetap selaras dengan Undang-Undang Pers, agar mekanisme baru ini tidak berubah menjadi alat pembatasan informasi publik. Namun sebagai titik awal, urgensinya sudah jelas: berita yang dibuat dengan kerja keras, sudah waktunya benar-benar dihargai sebagai karya, bukan komoditas gratis.

Baca juga artikel terkait BERITA atau tulisan lainnya dari Rachmadin Ismail

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Rachmadin Ismail
Editor: Rachmadin Ismail