Menuju konten utama

Rekonstruksi Kasus Ojol Tangerang: Korban Ditusuk saat Tidur

Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan ojol di Kosambi Tangerang. Pelaku tusuk korban saat tidur sebelum gasak motor PCX.

Rekonstruksi Kasus Ojol Tangerang: Korban Ditusuk saat Tidur
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026). tirto.id/ Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP. Rekonstruksi dilakukan di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, menyebut ada 23 adegan diperagakan dalam agenda rekonstruksi tersebut.

Arief bilang, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan kondusif. Dari puluhan adegan, polisi mengungkapkan ada satu adegan yang paling krusial.

"Untuk adegan yang krusial ada di adegan nomor 8, pelaku melakukan [penusukan] satu kali," kata Arief kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Arief menjelaskan adegan ke-8 memperlihatkan aksi penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Saat kejadian tersebut, korban sedang tertidur di sebuah warung.

"Pada saat itu korban sedang tertidur di warung," ujarnya.

Menurut Arief, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan.

"Terkait perkembangan perkara saat ini sedang tahap penyidikan dan berjalan dengan baik," ujarnya.

Terkait waktu pelimpahan perkara ke pengadilan, Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN).

"Disidangkan kami masih menunggu keputusan dari PN," kata Arief.

Kronologi Pembunuhan dan Pencurian Motor Korban

Kasus sadis ini bermula dari pencurian dan pembunuhan di pangkalan ojol Perumahan Vila Taman Bandara. Peristiwa terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka tusuk di bagian leher hingga meninggal dunia. Dalam kejadian itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika rekan korban meninggalkan pangkalan untuk mengantar penumpang. Saat itu, korban masih tertidur di lokasi.

Setelah selesai mengantar penumpang dan kembali melintas di sekitar pangkalan, saksi melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal. Saksi sempat mengejar pelaku, tetapi kehilangan jejak di kawasan Kamal, Jakarta Utara.

Tak lama setelah itu, saksi mendapat telepon dari seorang karyawan toko martabak yang mengabarkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

Pelaku Dijerat Pasal KUHP Baru

Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka berinisial RD alias D. Pelaku diringkus pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di sebuah rumah kontrakan, Jalan Bunderan Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Atas perbuatan sadisnya, tersangka kini dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah