tirto.id - Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, ketentuan batasan belanja pegawai mulai 2027 tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah, yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Mendagri, Tito Karnavian, mengatakan saat ini banyak daerah mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan merencanakan menghentikan PPPK.
"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," kata Tito, dikutip keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Mantan Kapolri itu, berkata pemerintah akan memberlakukan asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya.
"Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” jelas Tito.
Dalam hal ini, jika ada daerah dengan belanja pegawai lebih dari 30 persen dari APBD, ketentuan akan merujuk pada UU APBN yang nantinya dikoordinasikan oleh Menkeu Purbaya. Selain itu, pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," terang Tito.
Menkeu Purbaya menyatakan dukungan penuhnya terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. Melalui UU APBN, ia berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.
Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian –Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan– akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," tutur Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































