tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan sebanyak 1.251.252 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh secara bertahap. Pengangkatan tersebut akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Rini menjelaskan, kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan DPR untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurut dia, tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun tidak memperoleh formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah tetap akan diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu.
“Nah, sebagaimana yang sudah kita lakukan komitmen kesepakatan pemerintah dengan DPR RI, dan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, maka terhadap non-ASN yang mengikuti seleksi, yang telah mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah, maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2025,” kata Rini dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rini mengungkapkan hingga saat ini terdapat 1.251.252 tenaga kerja yang masuk dalam skema tersebut. Para PPPK paruh waktu itu tetap memperoleh nomor induk pegawai (NIP) PPPK dan kontrak kerja minimal selama satu tahun.
“Jadi, mereka tetap diberikan nomor NIP PPPK, kontrak kerja minimal 1 tahun, serta mereka juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap sesuai dengan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran masing-masing,” ujar Rini.
Rini menegaskan status PPPK paruh waktu bukanlah status permanen. Pemerintah membuka peluang bagi para pegawai tersebut untuk menjadi PPPK penuh apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
“PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK gitu apabila memang disesuaikan dengan kinerja dan ketersediaan anggaran,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Rini juga memaparkan perkembangan penyelesaian tenaga non-ASN yang telah didata pemerintah sejak 2022. Dari total 1.789.051 tenaga non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menerima usulan sebanyak 1.017.111 formasi dari instansi pemerintah.
Berdasarkan formasi yang diusulkan tersebut, sebanyak 629.825 peserta mengikuti seleksi tahap awal dan dinyatakan lulus. Namun, Rini mengatakan tidak seluruh tenaga non-ASN yang terdata mengikuti proses seleksi karena sejumlah alasan, mulai dari tidak mendaftar pada formasi yang tersedia, penundaan pelaksanaan seleksi oleh instansi, hingga memilih mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi pada tahap pertama, pemerintah kembali membuka seleksi tahap kedua dengan tambahan usulan formasi sebanyak 186.562.
“Ini tentunya kami buka selebar-lebarnya untuk yang tahap dua ini, yaitu khusus untuk yang mereka yang belum terakomodasi di tahap satu, mereka yang terdata untuk yang non-ASN yang terdata di dalam data BKN tetapi tidak lulus CPNS, dan juga non-ASN yang sudah aktif bekerja minimal 2 tahun sejak pengumuman tersebut,” kata Rini.
Di sisi lain, Rini menegaskan kebijakan afirmasi penyelesaian tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK pada 2024 merupakan yang terakhir. Dia menyebut kebijakan tersebut dijalankan sesuai arahan presiden untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ketiga, sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang menekankan bahwa kebijakan afirmasi penyelesaian non-ASN menjadi PPPK tahun 2024 ini adalah yang terakhir dan dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas layanan,” ucap Rini.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































