Menuju konten utama

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Budi menyebutkan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos berupa beras ini merupakan perbuatan korporasi. Meski begitu, Budi belum menginformasikan identitas dari para tersangka baik perorangan maupun korporasi tersebut.

Selain itu, Budi juga mengatakan penyidik telah melakukan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, yang mencapai Rp200 miliar.

"Untuk kerugian negara hasil hitung awal oleh penyidik sekitar Rp200 miliar," tutur Budi.

Budi mengatakan komisi antirasuah akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara pasti dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat orang tersebut yaitu Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Kemudian, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022 dan Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024.

Budi juga menyebut, surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama