Menuju konten utama

KPK Geledah 4 Kantor dan 3 Rumah Terkait Kasus Korupsi di PT PGN

Dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN (Persero) diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK Geledah 4 Kantor dan 3 Rumah Terkait Kasus Korupsi di PT PGN
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait pemberhentian pegawai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pemerasan di Rutan cabang KPK. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN (Persero).

"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (4/6/2024)

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di antaranya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, pada 28-29 Mei 2024.

Penggeledahan dilanjutkan pada tanggal 31 Mei 2024 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," ucap Ali Fikri

Atas penggeledahan tersebut, Ali Fikri menyebut, tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan sejumlah mutasi rekening bank yang dapat dijadikan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada 13 Mei 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN Tbk. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ali Fikri mengatakan dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan kurang lebih dua orang," ujarnya.

Ia menerangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi