Menuju konten utama

KPK Tanggapi Permintaan SYL Soal Percepatan Sidang TPPU

Menurut Ali Fikri, KPK akan mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk mempercepat persidangan perkara TPPU dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk.

KPK Tanggapi Permintaan SYL Soal Percepatan Sidang TPPU
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk mempercepat persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan hal tersebut dilakukan terkait permintaan terdakwa SYL untuk mempercepat proses sidang TPPU atas perkaranya.

"Kami akan optimalkan asset recovery-nya, karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar bisa KPK rampas hasil kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Ali Fikri menyebut, total dari perampasan aset dari keluarga SYL yang telah dilakukan oleh KPK sejumlah Rp60 miliar dan masih terus berkembang.

"Dari keluarga intinya. Ya artinya masih terus berkembang, terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah-rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih 60 miliar. Ini berkembang terus," lanjut Ali Fikri.

Menurutnya, setelah asset recovery tersebut optimal, KPK akan segera melaksanakan persidangan TPPU.

"Setelah optimal, baru kami segera sidangkan kembali pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk jaksa buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," tutur Ali Fikri.

Persidangan TPPU itu, kata Ali Fikri, berbeda dengan jumlah total Rp44,5 miliar dalam konstruksi dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Jadi nantinya akan dibuka persidangan baru, tentunya dengan konstruksi perkara yang berbeda, karena 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan," tuturnya.

Terdakwa SYL membuat permintaan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar perkara TPPU yang menjeratnya segera disidangkan.

"Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang [sudah] 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," kata SYL dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Menanggapi permintaan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, perkara yang tengah diusut ini seluruhnya berada ditangan KPK.

Menurut Rianto, persidangan bersifat pasif dan hanya menunggu pelimpahan dari penuntut umum untuk bisa diperiksa dan diadili dalam proses persidangan.

Oleh karena itu, hakim menyerahkan keputusan seluruhnya kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait permintaan SYL tersebut.

Baca juga artikel terkait SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi