Menuju konten utama

KPK Ungkap 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Kedua tersangka adalah Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan Komisaris PT IAE 2006-sekarang.

KPK Ungkap 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (tengah) bersama juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) dan tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan inisial dan jabatan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021.

Kedua tersangka adalah Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 berinisial DP dan Komisaris PT IAE 2006-sekarang berinisial II. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tirto, keduanya adalah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.

“Tersangka DP selaku direktur (PT PGN), dan tersangka II selaku komisaris PT IAE ini berdasarkan surat perintah penyidikan 17 Mei 2024,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Diketahui, KPK telah menggeledah 3 rumah terkait perkara jual beli gas ini. Penggeledahan tersebut berlangsung di rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta mantan Direksi PGN berinisial DSW. KPK pun menyita sejumlah bukti dugaan korupsi.

Selain itu, KPK telah menggeledah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN (Persero).

Penggeledahan tersebut, dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, pada 28-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan pada 31 Mei 2024 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ali menuturkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz