tirto.id - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indira Malik, mengatakan bahwa ketiga hakim yang menjadi terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, tidak pernah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi ke KPK.
"Erintuah Damanik SH, itu tidak terdapat laporan penerimaan gratifikasi maupun penolakan gratifikasi. Lalu, ada nama Mangapul itu juga sama. Lalu yang ketiga ada Heru Hanindyo itu juga sama," kata Indira saat bersaksi untuk ketiga terdakwa kasus korupsi vonis bebas Ronald Tannur di dalam ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Sementara itu, Indira mengatakan, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa, tercatat tercatat pernah melaporkan satu laporan penerimaan gratifikasi ke KPK.
Selain itu, Indira mengaku, dirinya membuat catatan harta kekayaan periodik para terdakwa selama 2012-2022 atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung.
Selain menghadirkan Indira, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam sidang dengan terdakwa ketiga hakim, yaitu Hutomo Septian, yang merupakan Pengacara sekaligus anak Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Kemudian, Meigi Angga dan Dimas Yemahura selaku merupakan tim Kuasa Hukum Dini Sera, yang merupakan korban pembunuhan Ronald Tannur yang diberi vonis bebas oleh ketiga hakim yang jadi terdakwa.
Sebelumnya, ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas perkara Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp4,67 miliar. Ketiga hakim tersebut antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Uang yang diteirma mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). Uang tersebut diterima dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ketiga terdakwa juga dinilai menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah dan mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
JPU menyebutkan perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher